Curi Logam Billboard, Seorang Warga Puuwatu Kota Kendari Berhasil Diamankan Polisi

oleh
oleh
Curi Logam Billboard, Seorang Warga Puuwatu Kota Kendari Berhasil Diamankan Polisi

Kendari, Britakita.net

Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang lelaki berinisial A (21) yang terlibat dalam pencurian logam dari papan reklame, Senin (22/01/2024).

Kepala Polsek Mandonga, Komisaris Nurdin, melalui Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Ipda Andry Irwanto lmengungkapkan bahwa tersangka A (21) adalah seorang warga Kecamatan Puuwatu, Kendari, berhasil diamankan di perempatan McD Kendari beberapa hari yang lalu.

“Iya, kami berhasil menangkap pelaku di perempatan McD Kendari beberapa waktu lalu,” Ujarnya

lanjut, Andry Irwanto juga mengungkapkan bahwa tersangka, yang dikenal sebagai A, seringkali melakukan pencurian dengan membongkar logam dari berbagai lokasi papan reklame di kota Kendari.

BACA JUGA :  Dr. Nofal, Dosen Muda Berdarah Wakatobi Pimpin Ketua Prodi MM Stie 66 Kendari

Selama operasinya, A akan memanjat struktur papan reklame, mengambil pelat logam yang biasanya digunakan untuk iklan atau baliho, melipatnya, mengikat dengan kawat, dan menurunkannya ke tanah dengan cara membawanya. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku akan melarikan diri dan meninggalkan lokasi yang menjadi sasaran pencurian.

Menurut Andry Irwanto, selama pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dia nekat mencuri logam karena kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Ia menjual pelat logam yang dicurinya,” Jelasnya

Ditanyakan terkait laporan warga mengenai pencurian baliho, Andry Irwanto menyebutkan bahwa ia belum yakin tentang pelakunya, karena A, si tahanan, mengklaim hanya mengambil pelat logam dan bukan baliho.

BACA JUGA :  Perkembangan Terbaru Dugaan Pelecehan Seksual Profesor UHO, Polresta Kendari Periksa Seorang Mahasiswi

Untuk mengungkap pelaku pencurian baliho, Andry Irwanto menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengembangan dan mengejar individu lain yang mungkin merupakan bagian dari jaringan A.

“Masih dalam pengembangan. Semoga yang lain segera tertangkap, dan pelaku pencurian baliho juga bisa teridentifikasi,” Pungkasnya

Saat ini, A sudah ditahan dan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.