Lakukan Tindak Pidana Migas, Seorang Sopir Asal Konut Terpaksa Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Jan 2024 18:08 0 962 redaksi

Kendari, Britakita.net

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dan menetapkan sebagai tersangka seorang pria yang telah melakukan tindak pidana Migas, Selasa (23/01/2024).

Tersangka yang telah diidentifikasi sebagai AL (27), beralamat di kabupaten Konawe Utara (Konut) dan berprofesi sebagai seorang sopir mobil ini berhasil di amankan oleh Polisi di Jl. R. Soeprapto Kec. Anggilowu Kec. Mandonga Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli rutin Personel Satreskrim Polresta Kendari di dalam Kota Kendari. Saat melintas di Jl. R. Soeprapto, petugas mencurigai sebuah minibus yang membawa beban sangat berat.

Setelah melihat kejanggalan pada minibus tersebut, selanjutnya tim patroli menghentikan kendaran dan melakukan pemeriksaan muatan. Setelah diperiksa minibus tersebut ternyata mengangkut belasan jergen berisi BBM jenis Pertalite tanpa izin resmi.

“Barang-bukti, 1 unit Kendaraan Roda-4 Merk Wuling (warna silver metalik) Nopol DT 1401 EM beserta STNK, 15 Jergen 32 liter BBM Jenis Pertalite, 1 meter selang plastik ukuran 1 inch,” Ungkap AKP Fitrayadi

Lanjut, AKP Fitrayadi juga menjelaskan bahwa setelah pelaku di interogasi, tersangka mengakui bahwa sebelumya ia melakukan pengisian di salah satu SPBU di Kota Kendari dan akan di bawah ke Kab. Konawe Utara.

“Tersangka mengakui bahwa BBM tersebut diisi di salah satu SPBU Kota Kendari dan hendak dibawa ke Kabupaten Konawe Utara,” Bebernya

Untu itu, berdasarkan Pasal 55 UU RI No. 55 tahun 2001, yang diubah oleh Pasal 40 angka 9 Perpu No. 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang akan disangsikan terhdap AL, adalah kurungan penjara selama 6 tahun.

Penulis : Salman
Editor : Red




LAINNYA
error: Content is protected !!