Buron Dua Tahun TSK Rujab Konut Diciduk Dalam Rumahnya

oleh -18 Dilihat
oleh
Buron Dua Tahun TSK Rujab Konut Diciduk Dalam Rumahnya

Konawe, Britakita.id

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Bustanil N Arifin berhasama tim eksekutor Kejari Konawe berhasil menghentikan langkah Siodinar tersangka (TSK) Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2011. Dimana Siodinar sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Konawe selama dua tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasipidsus Konawe, Bustanil N Arifin dimana dirinya menjelaskan penangkapan pelaksana PT Voni Bintang Nusantara diamankan dikediamannya Minggu (14/4/19) pukul 3.00 dikediamannya di Ameroro, Kecamatan Uepaui, Kabupaten Konawe.

BACA JUGA :  Pemkab Konawe Siapkan Pestisida Untuk Para Petani

” Penangkapan dilakukan oleh tim Kejari Konawe, dan yang bersangkutan ditangkap dikediamannya kemudian dibawa ke Kejari Konawe untuk menjalani Proses hukum selanjutnya,” katanya.

Terpidana disangkakan atas perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe utara tahap III tahun anggaran 2011. Dimana dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,3 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

” Ini masin rentetan kasus yang pernah menjerat Mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman,” ujarnya.

BACA JUGA :  Stok Beras di Konawe Aman, Pemkab Pastikan Harganya juga Turun

Untuk diketahui sesuai putusan Mahkama Agung RI Nomor: 2701K/Pid.Sus/2016 tanggal 31 Juli 2017. Dengan beberapa poin amar putusan salah satunya
menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp. 200 juta, subsider enam bulan. Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2,3 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.

Laporan: Muhammad Andry