Wakatobi, Britakita.Net
Tak sampai 24 jam, jajaran Polres Wakatobi berhasil mengamankan LN (29) warga Desa Numana, Kecamatan Wangi-wangi, pelaku penikaman terhadap Feni Mizwar yang tewas dengan sejumlah tusukan didadanya. Pelaku berhasil diamankan sebuah pantai yang tidak jauh dari kediamannya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Wakatobi IPTU Juliman yang menjelaskan pelaku LN usai menikan korban Minggu (15/11/20) dirinya melarikan diri dan bersembunyi di Pantai Desa Waha.
“Mereka lagi pesta miras sebelum kejadian itu, untuk modus pelaku melakukan penikaman masih kita dalami,” ujarnya.
Lanjut Kasatreskrim pelaku diamankan Senin (16/11/20) pukul 14:09 di Desa Numana disebuah pantai yang tidak jauh dari rumahnya. Saat diamankan pihak Kepolisian pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap aparat Kepolisian.
“ Saat diamankan, kami menemukan barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam korban,” singkatnya.
Pelaku juga sempat berniat melarikan diri keluar Kabupaten Wakatobi melalui jalur laut. Namun dirinya tak menemukan transportasi laut dan berencana keesokan harinya menunggu Kapal.
“Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di dua tempat, dan hampir saja dia lari keluar Wakatobi. Syukur saja persembunyian pelaku segera kami lacak dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
“Atas perbuatannya tersebut, LN diancam pasal 338 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman maksimum 15 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan: Ganiru
Editor: Amar