Alat Pengeras Rusak, Helikopter Merendahkan Terbangnya Untuk Menghimbau Massa Agar Tidak Anarkis

oleh
oleh
Alat Pengeras Rusak, Helikopter Merendahkan Terbangnya Untuk Menghimbau Massa Agar Tidak Anarkis
Helikopter Polda Sultra saat merendahkan terbangnya untuk membubarkan massa saat Demo 26 September 2020 lalu. (Foto: Istimewa)

Kendari, Britakita.net

Pemeriksaan Polit yang menerbangkan helikopter pada aksi demostrasi memperingati satu tahun meninggalnya Rendi dan Yusuf, oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah usai.

Menurut Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sultra Kombes Pol La Ode Proyek pemeriksaan terhadap heli yang membubarkan masa aksi telah usai.

“Sudah selesai, kami memeriksa 4 personil, yaitu pilot, co-pilot dan dua orang mekanik,” ujarnya

Lanjutnya, heli yang sengaja diterbangkan sejak 2 hari sebelum dimulainya aksi unjukrasa bertujuan untuk memantau situasi dan kondisi di kota kendari dan Seputaran Mapolda Sultra.

BACA JUGA :  Polres Wakatobi Kejar Terduga Pelaku Kebakaran Rumah Pasutri di Wakatobi

“Sejak hari kamis, estalasi demo itu ada beberapa titik, jadi heli ini mulai terbang untuk melaksanakan rutinitasnya juga, untuk melakukan pemantauan situasi dan kondisi di Kota Kendari,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Mantan Kabid Humas Polda Sultra itu menjelaskan bahwa heli diturunkan dengan maksud untuk menghimbau masa aksi agar tidak anarkis.

“Turunnya heli itu bertujuan untuk menghimbau kepada masa aksi agar tidak anarkis dalam menyampaikan keluhannya, tapi pada saat itu alat pengeras suara yang berada di heli tidak berfungsi,” tuturnya

BACA JUGA :  Tancap Gas, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Penataan Pedistrian Kota Kendari

Pada saat menerbangkan heli dan ingin melakukan imbauan, pilot tidak berkoordinasi dengan pengendali oprasi, dan pengendali umum yang saat itu adalah Karo Ope Polda Sultra, dan Kapolda Sultra.

“Saat ingin melakukan imbauan, pilot tidak berkoordinasi dengan pengendali oprasi dan pengendali umum. Pada saat demo telah memasuki tahapan kuning, dan pilot mengambil keputusan diskresi,” tegasnya

Untuk diketahui, keputusan diskresi diatur dalam pasal 18 nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian.

Laporan: Andry
Editor: Amar