900 Ribu Batang Rokok Gagal Masuk ke Sultra

oleh -50 Dilihat
900 Ribu Batang Rokok Gagal Masuk ke Sultra

Kendari, Britakita.net 

Sebanyak 941.600 batang rokok gagal masuk di Sultra setelah dicegat Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari.

Ratusan ribu batang rokok tersebut dicegat dan disita pada Rabu (26/1/2022) di salah satu wilayah Kolaka, karena tidak dilekati pita cukai.

Rokok ilegal tersebut berpotensi merugikan negara dari sektor Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok total sejumlah Rp 672.868.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan penangkapan rokok ilegal ini dari informasi  kegiatan bongkar muat rokok ilegal di Kabupaten Kolaka.

BACA JUGA :  Kejati Sultra Setor PNBP Rp 9,3 Miliar ke Negara, Dari Dua Perusahaan Tambang di Konut

Selanjutnya, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Penindakan.

Tim lalu melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal di daerah Kelurahan Latambaga dan Lalombaa.

“Tim kemudian melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawa,” terang Hadi, Sabtu, 29 Januari 2022.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika di dua kelurahan tersebut terdapat rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 4 karton dan 2 bal.

“Kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah kost di daerah Kelurahan Lalombaa,” ungkap Hadi.

BACA JUGA :  PT Sultra Diminta Adili Wakil Ketua DPRD Konkep

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan barang di dalamnya kembali ditemukan rokok tanpa pita cukai.

“Didapati kembali rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merk,” kata Hadi.

Dijelaskannya, dari hasil penindakan, total jumlah rokok ilegal yang disita adalah 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 1.073.424.000,

“Terduga pemilik barang berinisial MML, kendaraan dan barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan: Adh/ Editor: Up