Bombana, Britakita.net
Sebanyak 117 kepala desa (kades) se Kabupaten Bombana menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, di aula Tanduale kantor Bupati Bombana (26/7/2024). Dengan di serah SK tersebut, maka secara otomatis jabatan kepala desa yang menjabat yang telah di tetapkan 6 tahun di tambah 2 tahun maka secara otomatis jabatan kepala desa tersebut menjadi 8 tahun dalam satu periode pemerintahan.
Pj .Bupati Bombana Edy Suharmanto , usai menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun mengungkapkan bahwa Pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan kepala Desa SE kabupaten Bombana provinsi Sulawesi tenggara ( Prov- Sultra ) sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala Desa se-Kabupaten Bombana ini telah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak lagi merujuk pada Pada aturan sebelumnya, diman jabatan hanya enam tahun pada satu periode pemerintahan namun merujuk pada UUD no 3 tahun 2024 yang salah satu poin nya mengatur masa jabatan kepala Desa menjadi 8 tahun
“SK pengukuhan masa jabatan yang baru tersebut diserahkan langsung kepada 117 kades ,”ungkap Edy Suharmanto dalam sambutanya.
“Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa selama dua tahun, yaitu dari enam tahun menjadi delapan tahun, harus disertai dengan komitmen kepala desa untuk memimpin desanya menjadi lebih baik lagi,” tambahnya.
Ia menegaskan, perpanjangan masa jabatan, bukan berarti memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk menikmati tampuk kepemimpinan lebih lama. Menurutnya, bertambahnya masa jabatan tersebut menjadi kesempatan kades untuk menuntaskan visi misi yang diusung, saat mencalonkan diri yang lalu.
“Tuntaskan visi misi yang diusung, sempurnakan capaian pembangunan desa pada masa jabatan yang lebih panjang ini,” ungkapnya.
Sementara itu, di Ahir sambutan PJ bupati Bombana mengatakan, penambahan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun tersebut, menjadi kesempatan untuk memaksimalkan pembangunan di desa yang dipimpin. Terlebih, pembangunan di tingkat desa melalui Dana Desa dan Anggaran Dana Desa sempat.
“Melalui perubahan masa jabatan ini ,saya berharap kepala desa yang baru saja di beri perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun untuk berkomitmen untuk memaksimalkan pembangunan yang sempat,” tutupnya.