Bombana, Britakita.net
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu malam, 11 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial ARIS (45), seorang petani setempat.
Kasat Narkoba Polres Bombana, Muh Arman S.H.M.H mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 19 sachet plastik bening kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,86 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu alat isap (bong), korek api gas, dompet warna pink, uang tunai Rp300.000, dan plastik bening ukuran sedang.
Menurut Arman sapaan akrabnya pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah SP 9, Desa Wumbubangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Muh. Arman, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka ARIS di rumahnya.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AS untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara, Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bombana untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Muh. Arman.
Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum selanjutnya akan meliputi pemeriksaan saksi dan tersangka, pengujian barang bukti ke laboratorium, serta gelar perkara untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penggerebekan ini menjadi bukti komitmen Polres Bombana dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.






