Kendari, Britakita.net
Seorang ibu berinisial HAR (26) warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dibekuk petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra.
Ia bekuk petugas, Kamis 19 Mei 2022 setelah menerima sebuah paket berisi ganja, yang diantarkan seorang kurir angkutan barang atau ekspedisi.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja dalam rilisnya mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai Kendari.
Dimana pada hari Sabtu 14 Mei 2022, Bea Cukai Sibolga – Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Utara menginformasikan adanya dugaan pengiriman paket berisi ganja.
Informasi tersebut menyebutkan, terdapat 1 paket kiriman ekspedisi domestik dari Kabupaten Wajo tujuan Kota Kendari diduga berisikan ganja yang diberitahukan sebagai Stick Band.
“Kemudian Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi untuk memonitor pergerakan paket tersebut,” terang, Purwatmo Hadi, Jumat, 20 Mei 2022.
Dari hasil monitoring yang dilakukan Bea Cukai Kendari, diketahui paket tersebut sudah sampai di gudang perusahaan ekspedisi di Kota Kendari.
Selanjutnya, tim Bea Cukai Kendari segera bergerak ke gudang ekspedisi tersebut, untuk melakukan identifikasi terhadap yang paket diduga berisi ganja.
“Dan dari hasil identifikasi, didapati bahwa benar paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja,” ungkap Purwatmo Hadi.
Tim Bea Cukai Kendari, Lanjut Purwatmo, langsung berkoordinasi dengan BNNP Sultra dalam rangka melaksanakan penindakan atau penangkapan terhadap pelaku.
Sehingga pada Kamis 19 Mei 2022, dilakukan pengantaran paket tersebut ke alamat sesuai yang tertera pada resi pengiriman yaitu kepada tersangka HAR.
“Tersangka dan barang bukti kemudian langsung diamankan di Kantor BNNP Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Purwatmo Hadi.
Laporan : Adh / Editor: Up






