Kendari, Britakita.net
Apa yang dilakukan SB (27) dan WH (16) terbilang sungguh berani bin nekat, atau boleh juga disebut keterlucuan yang hakiki.
Pasalnya, keduanya berani membawa barang haram incaran polisi, ke Mapolda Sultra yang notabene adalah markas polisi.
Keduanya diketahui berniat membesuk rekannya yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra, Kamis, 19 Mei 2022 pukul 19.00 WITA.
Namun tak disangka, dalam kunjungannya itu keduanya membawa nasi bungkus yang diselipkan empat sachet sabu-sabu seberat 4 gram.
Barang haram itu pun ditemukan aparat setelah melakukan pemeriksaan sesuai standar operasional dan prosedur (SOP) bagi para pembesuk.
“Saat diperiksa secara detail alhasil ditemukan 4 saset narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4 gram di nasi bungkus,” ungkap Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono, Jumat, 20 Mei 2022.
Usai ditemukan barang haram tersebut, keduanya lalu digelandang ke ruang penyelidikan untuk menjelaskan asal barang haram tersebut.
Kombes Pol. Bambang yang ditemui di ruang kerjanya ini menjelaskan, kedua pemuda itu pun kini berstatus saksi dan satu terperiksa.
Menurutnya, satu dari kedua pemuda, yakni berinisial WH sebagai saksi mengaku tidak tahu menahu dengan adanya barang haram tersebut.
“Kedua kini masih dalam penahanan pihak Ditresnarkoba Polda Sultra hingga 3×24 jam. Polisi akan menentukan status keduanya setelah pemeriksaan usai dilakukan,” pungkasnya.
Laporan: Adh / Editor: Up






