Kendari, Britakita.net
Oknum polisi berinisial SM di Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita.
Saat ini oknum polisi tersebut telah dimutasi dari Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra ke Bintara Yanma Polda Sultra.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Tiswan saat dikonfirmasi kepada media, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
“Bersangkutan (SM) sudah dimutasi dari Dit Reskrimun Polda Sulta ke Bintara Yanma Polda dan masih dalam rangka pemeriksaan,” jelasnya, Selasa, 5 April 2022.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Prianto Teguh menjelaskan kasus dugaan pemerasan dalam penyelidikan Bid Propam Polda Sultra.
Jika oknum polisi itu terbukti melakukan pemerasan itu, maka pihaknya akan menindaki sesuai dengan ketentuan yang Berlaku.
“Jika terbukti. Karena melanggar kode etik dan itu kami akan proses,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas Dit Reskrimum Polda Sultra, diamankan karena diduga memeras seorang wanita dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 25 juta.
Laporan: Adh

