Kendari, Britakita.net
Seorang pemuda diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari, diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu lintas Provinsi.
Terduga pelaku berinisial AR (27) diringkus di kediamanya, di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Sabtu (4/2/23) malam sekitar pukul 18.45.
“Awalnya, tim kami mendapatkan informasi dari warga Jalan Kakatua, bahwa seseorang disana dicurigai kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya. Setelah mendapat informasi yang akurat, kami bergerak cepat menuju lokasi dan kami berhasil mengamankan AR (27) beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu berat total 58, 2 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat Konferensi Pers di ruanganya.
Lanjut pria berdarah Bugis itu, bahwa setelah ia melakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari seorang pria berinisial A yang berada di Kota Makassar, Sulewesi Selatan.
“AR mengaku, barang haram itu di terima dari pria berinisial A, di Kota makassar dan di kirimkan melalui jasa pengiriman barang ekspedisi,” ungkapnya
Kemudian, Pria berpangkat tiga balok dipundaknya itu menambahkan, terduga pelaku AR juga mengaku sudah ke tiga kalinya menerima paket diduga narkotika jenis sabu itu dari pria berinisial A.
“Terduga pelaku sudah tigakali mengedarkan sabu di wilayah Kota Kendari atas arahan pria berinisial A dengan sistem tempel dan juga di janji akan diberikan upah sebanyak Rp. 500.000. Olehnya itu kami akan terus mendalami dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran serta keberadaan pria berinisial A,” tutup Hamka
Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Rahim Sidde