Konut, Britakita.Net
Aktifitas PT Selebes Pasific Mineral (SPM) yang beroprasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasoso Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Dimana PT SPM diduga tak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan juga IUP yang digunakan operasi oleh PT SPM telah berakhir tahun 2015 silam.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pemerhati Lingkungan Sultra, Syahrul Lambale. Dia menuturkan penambangan Ilegall ini menerabas hutan lindung tanpa IPPKH, dan IUP perusahaan ini juga telah mati sejak Tahun 2015.
“Mereka tidak memiliki IPPKH bahkan IUP nya telah berakhir 2015 lalu, dengan kata lain aktifitas mereka itu diduga melanggar hukum,” katanya.
Syahrul juga meduga ada keterlibatan oknum-oknum yang membackup aktifitas PT SPM sehingga aktifitas pertambangan diduga illegal tersebut terus berjalan hingga saat ini. Bahkan pihak berwajib seakan tutup mata dengan aktifitas PT SPM di Bumi Oheo itu.
“Kami sudah berkordinasi dengan Pihak Dinas Kehutanan Sultra, dan memang diakui perusahaan ini tak memiliki IPPKH,” katanya dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.
Direktur Pemerhati Lingkungan itu juga menegaskan akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri , jika perusahaan tersebut tak berhenti. Pasalnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SPM sudah sangat jelas menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
“IUPnya telah mati. IPPKH tidak ada, ini pelanggaran yang masif,” tegasnya.
Sementara itu, dikutib disalah satu media online Kepala Seksi Pemetaan Wilayah dan Penerbitan Izin Dinas ESDM Sultra Nining membenarkan IUP PT Selebes Pasific Mineral sudah mati sejak 2015.
“Untuk apa kami turun cek IUP yang sudah mati. Kalau ada aktivitas di IUP yang sudah mati itu sudah ranah penegak hukum,” singkatnya.
Dan juga penyataan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Raharjo yang juga dikutib disalah satu media online mengaku tak pernah mendengar nama PT Selebes Pasifik Mnieral ada dalam izin IPPKH. Jika benar memiliki IPPKH pastinya dinas Kehutanan memiliki datanya .
“Tak ada IPPKH, kalau dilihat dari kordinatnya masuk dalam kawasan hutan,”ujarnya.
Laporan : Jusmadi
Editor: Amar





