Somasi Ridwan Badala, Kuasa Hukum: Tidak Ada Indikasi Pelanggaran Hukum
- account_circle redaksi
- calendar_month Sel, 1 Jul 2025
- visibility 592

Kendari, Britakita.net
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ridwan Badallah bantah terima aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi. Bantahan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra, La Ngkarisu, Seni, 30 Juni 2025.
La Ngkarisu menjelaskan bahwa, tudingan yang berujung ada somasi tersebut merupakan transaksi pribadi dari Aditya Setiawan, bukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Cahaya Mining Abadi. Dan juga, bukan terkait dengan imbalan atas jasa yang menyangkut dengan jabatan Ridwan Badallah sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sultra.
“Pak Ridwan tidak pernah berdiskusi, membuat perjanjian, atau kesepakatan apapun dengan PT Cahaya Mining Abadi,” tegas La Ngkarisu.
“Melainkan murni urusan pribadi. Bukan urusan antara Pak Ridwan Badallah dan perusahaan. Harus dipisahkan dengan tegas antara Ridwan Badallah sebagai pribadi dan Aditya Setiawan sebagai Direktur PT Cahaya Mining Abadi.” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, pergeseran dana tersebut diinisiasi oleh pihak Aditya Setiawan, bukan dari pihaknya (Ridwan Badallah, red). Iya menejelaskan bahwa Pergeseran dana sebagaimana bahasa yang digunakan dalam komunikasi antara Aditya Setiawan dengan Ridwan Badallah tidak didasari dengan iming-iming, tetapi murni wujud kerjasama dalam bingkai pertemanan.
Kata dia, Analisa kami bahwa dalam masalah ini tidak ada indikasi pelanggaran hukum baik perkara perdata maupun pidana. Alasan saya adalah pergeseran dana dilakukan dengan tidak didasari atau diawali oleh penandatanganan akad atau perjanjian,” tuturnya.
“Ini lebih kepada bentuk pertemanan dalam sebuah perjuangan, yang kemungkinan akan berlangsung secara timbal balik,” imbuhnya.
Soal langkah hukum yang akan diambil, La Ngkarisu sebagai kuasa hukum akan dijalani untuk melindungi nama baik kliennya. “Somasi sudah kita jawab. Namun, jika tudingan tersebut terus berlanjut menyerang kehormatan maupun nama baik klien kami maka kita akan tempuh upaya hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT Cahaya Mining Abadi melalui kuasa hukumnya dari Indolegal Law Firm melayangkan somasi kepada Ridwan Badallah pada tanggal 9 Juni 2025 dengan nomor B-05/SOMASI/ILF/VI/2025. Bunyi somasi tersebut mengatakan bahwa mantan Pj Bupati Buton Selatan tersebut telah menerima dana secara bertahap hingga mencapai Rp 4,8 miliar yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya.
- Penulis: redaksi



