Kendari, Britakita.net
Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 79 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menjadi tradisi Polda Sultra menggelar beberapa kegiatan Positif untuk masyarakat seperti menggelar Bansos, Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan beberapa kegiatan Positif lainnya. Namun ditahun 2025, Hari yang Sakral untuk Polda Sultra itu harus terdona ulah Oknum Polisi diduga “Bermain” BBM Subsidi yang merusak citra baik Polri, dimana itu menjadi Kado Buruk untuk jajaran Polda Sultra di hari Jadi Bhayangkara ke 79 ini.
Kurang lebih seminggu hingga dua Minggu sebelum 1 July peringatan Hari Bhayangkara ke 79, khalayak ramai disajikan berita tantang adanya permainan Oknum Polisi diwilayah hukum Polda Sultra yang diduga terlibat dalam Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Subsidi. Tak main-main puluhan ton pun BBM yang seharusnya dinikmati oleh rakyat kecil malah disalah gunakan oleh Oknum Aparat.
BBM Subsidi itupun dijual ke Perusahaan-perusahaan tambang yang beroprasi di Sultra, dan praktek ini telah berjalan sejak lama. Tentunya Solar Black Market (BM) (Sebutan BBM Solar Illegal) dijual dengan Harga murah yang bedanya hampir 50-100 persen dari Harga Solar Industrinya yang seharunya dijual ke pelaku usaha Pertambangan.
Selain merugikan Negara Penyelundupan BBM ini juga kerap membahayakan masyarakat, karena dalam proses penyeludupan menggunakan kendaraan Transportir yang tidak layak pakai sehingga terjadi tumpahan BBM Jenis Solar sering kali terjadi dijalan-jalan poros di Sultra. Dan sering kali informasi kecelakaan dijalan-jalan penghubung Kabupaten akibat jalan yang licin karena adanya tumpahan Solar oleh Mobil Transportir yang diduga tak layak namun tetap digunakan untuk penyelundupan Solar BM.
Salah satu praktek Nakal Penyelundupan yang melibatkan Oknum Polisi yang ramai diberitakan dan mencoreng Institusi Polri adalah Praktik Culas Solar Subsidi oleh PT Rinjani Nakhla Paerkasa (RNP) yang dilansir dari website Sultrack.com. PT RNP diduga kerap menyuplai BBM Subsidi ke perusahaan tambang yang beroprasi di Sultra.

Masih lansiran Sultrack.com Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sultra, Rojab mengatakan perusahaan yang terletak di Kabupaten Kolaka ini mendapatkan BBM Subsidi dari para pengantri solar disejumlah SPBU yang ada di Kolaka.
“Ada sekitar 15 unit mobil tangki yang beroperasi. Kadang juga transpotrir mendapatkan suplai dari kapal dari arah Sulawsi Selatan (Sulsel) menuju Sultra. Jadi posisinya seperti penampung BBM Bersubsidi,” bebernya.
Dan mulusnya praktik jual beli BBM Subsidi untuk keperluan industiri ini, diduga dibekingi oleh oknum anggota Polres Kolaka inisial M.
Tak hanya di Kabupaten Kolaka saja, Penyelundupan juga terjadi di Kabupaten Kolaka Utara dengan Bakingan Oknum Polisi lagi Berinisial U yang bertugas di Kolaka Utara (Kolut). Sama seperti di Kolaka, Solar Subsidi yang diselundupkan di Kolut itu merupakan Solar Subsidi dari Provinsi Sulsel.
Dilansir pada website media online Langitsultra.com masyarakat Kolut dihebohkan dengan adanya penyelundupan ratusan jerikan berisi BBM jenis Solar Illegal sebanyak 10 ton dimana Solar itu milik Oknum Polisi dari personil Batalyon C Pelapor Brimob Totallang Kolut.
Solar tersebut dibongkar disekitar perairan Desa Lambai, Kecamatan Lambai Kabupaten Kolut, dimana modus pelaku penyelundupan ini memanfaatkan kapal ferry dan kapal-kapal kecil serta rute-rute terpencil di sepanjang pesisir yang sulit untuk dipantau secara ketat oleh pihak berwenang.
Ramainya pemberitaan Oknum Polisi yang terlibat Penyelundupan Solar Subsidi yang tentunya mencoreng Muruah Institusi Polri itu langsung ditanggapi oleh Direktorat Reserse Krimunan Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Yang melakukan penyelidikan tentang penyelundupan BBM Illegal itu dan berkordinasi dengan pihak Propam Polda Sultra terkait keterlibatan Oknum Polisi.
“Saya perintahkan Kapolres Kolut dan juga Inddagsi (Unit Ditreskrimsus) untuk cek dan selidiki dugaan BBM Illegal itu. Kami juga berkoordinasi dengan Kabid Propam untuk menyelidiki keterlibatan Oknum dan kalau memang terlibat siapa pun akan ditindak,” kata Ditreskrimsus Kombes Pol Bambang Wijanarko yang dilansir dari detiksultra.com 25 Juni lalu.
Namun hingga kini, tak ada informasi selanjutnya terkait pemkembangan penyelundupan BBM Illegal itu dan penindakan tegas dari Propam Polda Sultra terkait keterlibatan Oknum Polisi dalam praktek Haram itu yang pastinya mencederai nama Institusi Negara yang dikenal sebagai Pengayom masyarakat itu.






