Simpan 77 Saset Barang Haram, si Gondrong Dibawa ke Polda Sultra

oleh
Simpan 77 Saset Barang Haram, si Gondrong Dibawa ke Polda Sultra

Kendari, Britakita.net

Suwardi, (29) anak muda berambut gondrong ini akhirnya digelandang ke Polda Sultra akibat melakukan aktivitas bisnis barang haram.

Ia ditangkap Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Kepolisian Polda Sultra dengan barang bukti 77 saset Sabu-sabu.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fhaturrahman mengatakan Suwardi merupakan anggota jaringan pengedar sabu.

Saat ditangkap dan digeledah polisi, ditemukan dua saset sabu-sabu yang disimpan di saku celana Suwardi.

BACA JUGA :  Kabur 356 Hari, Napi Rutan Unaaha Diamankan Polres Koltim Karena Kasus Pencurian

Saat diinterogasi, ia mengaku masih menyimpan barang haram tersebut dikosannya di Jalan. R Suprapto, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Mandonga.

“Dirumah target ditemukan 77 saset dengan berat 40,20 gram, beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya, Jumat, 28 Januari 2022.

Perwira polisi dengan tiga bunga di pundaknya itu menyebut sabu-sabu yang dimilikinya akan diedarkan di Kota Kendari.

“Sebelumnya memperoleh sabu dari seseorang di Kota Kendari, kemudian melakukan peredaran atau penjualan kepada para warga,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Belasan Warga Muna Jadi Korban Penipuan Modus Rekruitment di PT OSS, Pelaku Kumpul Duit Tipu-tipu Hingga Rp 68 Juta

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Suwardi dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan: Adh / Editor: Up