Sembilan Jurnalis Kendari Trauma, Akibat Tindakan Arogan Oknum Polisi

oleh
oleh
Sembilan Jurnalis Kendari Trauma, Akibat Tindakan Arogan Oknum Polisi

Kendari, Britakita.id

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Selasa (22/10/19) lalu, di Mapolda Sultra membuat sembilan jurnalis Kota Kendari Trauma. Pasalnya aksi mahasiswa yang meminta Polda Sultra menyelesaikan kasus kematian Randy dan Yusuf, berujung pada tindakan kekerasan dan intimidasi sembilan Jurnalis di Kota Kendari, dimana tindakan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kemerdakaan pers.

Sembilan jurnalis Kota Kendari yang mendapatkan tindakan arogansi Kepolisian diantaranya Ancha (Sultra TV), Ronald Fajar (Inikatasultra.com), Pandi (Inilahsultra.com). Jumdin (Anoatimes.id), Mukhtaruddin (Inews TV), Muhammad Harianto (LKBN Antara Sultra), Fadli Aksar (Zonasultra.com), Kasman (Berita Kota Kendari) dan Wiwid Abid Abadi (Kendarinesia.id).

Hal tersebut dibenarkannoleh Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, Asdar Zuula dimana dirinya menjelaskan kronologi kekerasan terhadap pers oleh Oknum Polisi Polda Sultra. Dimana Ancha, jurnalis Sultra TV yang pertama kali mendapatkan tindakan intimidasi. Salah seorang diduga oknum polisi berpakaian sipil meminta Ancha untuk menghapus rekaman video saat salah satu anggota TNI dievakuasi dari lokasi kericuhan.

“Oknum polisi itu sempat menanyakan identitasnya. Ancha pun menjawab bahwa dirinya adalah jurnalis sekaligus memperlihatkan ID Card. Mendengarkan jawaban itu, polisi memaksa Ancha untuk menghapus video. Karena merasa terancam, Ancha kemudian menghapus rekaman video yang ada di handycam-nya,” ceritanya.

BACA JUGA :  Pj Walikota Kendari Berkomitmen akan Memperindah Kota Lulo

Kemudian Jurnalis Inilahsultra.com, Pandi juga mendapatkan tindakan yang sama. Polisi mencoba merebut handphonenya. Beruntung, ia sempat bertahan dan handphonenya tidak jadi direbut. Sementara Wiwid Abadi dan Fadli Aksar mendapatkan teror dari aparat kepolisian agar menulis berita dengan hati-hati sembari memukul tameng dengan pentungan.

“Jurnalis Berita Kota Kendari Kasman juga mendapatkan perlakuan yang sama dilarang mengambil gambar saat polisi saat menghajar salah satu massa aksi di samping gerbang keluar Mapolda Sultra. Sementara itu, jurnalis Anoatimes.id, Jumdin mendapatkan intimidasi dan pelarangan mengambil gambar pada saat polisi mengamankan sejumlah massa aksi di Bundaran Kantor Gubernur Sultra,” lanjutnya.

Asdar juga menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 2 dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Dalam Pasal 4 ditegaskan, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

BACA JUGA :  Stok Beras 300 Ton Jelang Nataru, Bulog Sultra: Kami Rasa Akan Aman

“Bagi pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalis, melanggar Pasal 18 ayat 1 yakni, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Lima ratus juta rupiah,” rincinya.

Dengan tindakan tersebut IJTI bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sultra dan mengeluarkan pernyataan sikap diantaranya. Pertama mengecam tindakan onknum polisi yang melakukan intimidasi, menghalang-halangi, sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan. Kedua mendesak Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, mengusut dan memberi sanksi kepada anggotanya yang menghalangi kerja-kerja sejumlah jurnalis saat peliputan. Ketiga tindakan sejumlah oknum polisi yang menghalangi, mengintimadasi dan kekerasan terhadap jurnalis melanggar Pasal 18 ayat 1, Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Keempat mengutuk tindakan teror terhadap jurnalis inikatasultra.com, Ronald Fajar, diduga dilakukan oknum polisi. Lima, mengimbau polisi dan semua pihak menghormati tugas jurnalis saat melakukan peliputan di lapangan, karena dilindungi undang-undang. Dan terakhir mengimbau kepada semua jurnalis, agar memperhatikan keselamatan saat melakukan peliputan dan menaati kode etik jurnalistik,” tutupnya.

Laporan: Adam
Editor: Ruddi