Remaja Dibawah Umur Disekap dan Dipaksa Minum Obat-obatan

oleh -33 Dilihat
oleh
Remaja Dibawah Umur Disekap dan Dipaksa Minum Obat-obatan
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Kendari, Beritakita.net

Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka APR (23) yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban, SSS (15).

Kasatreskrim Polresta kendari, AKP Fitraya mengungkapkan bahwa pristiwa dugaan penyekapan tersebut terjadi di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari barat Kota Kendari, Selasa (3/10/2023).

AKP Fitrayadi menjelaskan bawa kejadian tersebut bermula ketika korban bertemu temannya, namun dihadang oleh sekelompok orang tidak dikenal. Korban kemudian dibantu oleh tersangka APR dan ibunya, dan membawa pulang kerumahnya.

BACA JUGA :  Disebut Manfaatkan PSN, PT Ceria Bantah Pernyataan Pj Gubernur Sultra: Tak Sesuai Fakta
Remaja Dibawah Umur Disekap dan Dipaksa Minum Obat-obatan
Buser 77 Polres Kendari berhasil mengamankan pelaku Penyekapan dan penganiyayan remaja dibawa Umur

Lanjut, setelah SSS dibawah kerumah tersangka, kemudian tersangka mulai meminta uang dan menganiaya korban, bahkan sempat meluakai kaki korban menggunakan benda tajam

“Namun tindakan kejam tersangka APR terungkap setelah meminta uang dan memaksa korban minum obat-obatan yang tidak jelas,” Bebernya

“Korban juga sempat menjual menggadaikan perhiasan dan HP nya demi untuk memenuhi keinginan tersangka,” Sambungnya

Setelah mendapat laporan dari ibu korban yang bernama  SS (42), Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Polda Sultra Periksa Oknum Kades di Kecamatan Kapoiala JS atas Dugaan Kasus TPPO

“Pelapor adalah ibu korban, SS, sementara korban adalah remaja berusia 15 tahun, SSS. Saksi-saksi meliputi teman korban dan orang yang tinggal bersama tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain satu handphone merk iPhone, satu batok cas, dan satu kabel cas,” Ujar AKP Fitrayadi

Oleh tindakan yang tidak manusiawi nya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara