Konsel, Britakita.net
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Selatan (Konsel), Erwin Pratomo akhirnya angkat bicara soal penangkapan sejumlah massa aksi yang melakukan unjuk rasa di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS).
Kata Erwin, pihaknya telah mengamankan 3 orang yakni Anhar, Abdul Basir atau Rehan dan Erwin Kowila. Sebelumnya ada salah seorang masyarakat bernama Kumbolan yang berada di tempat kejadian keributan, disaat itu menjadi korban penganiayaan.
Kumbolan sebagai karyawan PT. GMS hadir langsung di tempat kejadian karena korban merasa bagian dari pendemo. Lanjutnya, tidak lama kemudian terjadi keributan dan tiba – tiba datang terlapor Anhar langsung memukul mengenai wajah korban.
“Anhar salah seorang yang diamankan dari arah depan dan langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan di kepal terhadap diri korban dan mengenai wajah sebelah kiri sehingga korban mengalami rasa sakit dan memar,” jelas Kapolres, Minggu, 19 September 2021.
Pasca pemukulan itu, sambung AKBP Erwin, korban langsung membuat Laporan di Polsek Laonti dengan Nomor Laporan Polisi : LP / B / 03 / IX / 2021 / SPKT SEK LAONTI / POLRES KONSEL / POLDA SULTRA tanggal 18 September 2021. Sehingga ketiga orang itu langsung diamankan di Polres Konsel dan masih sementara dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Langkah yang saat ini sedang kami lakukan untuk laporan masyarakat Kombolan yaitu pemeriksaan saksi-saksi dan menunggu hasil Visum et Repertum (VER) yang dikeluarkan oleh pihak Puskesmas Laonti guna merampungkan bukti-bukti untuk dilaksanakan gelar perkara,” tutupnya.
Dihubungi terpisah, Humas PT GMS, Airin mengatakan masa aksi yang terdiri dari warga Desa Sangi-Sangi dan Desa Ulusawa pesisir melakukan orasi di Site Amesiu PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) hingga berujung kericuhan, yang mana salah satu Danru Security jadi korban amukan masa aksi.
Danru security tersebut mengalami pendarahan dihidung dan juga ada salah satu karyawan PT GMS yang terkena pukulan dari masa aksi yang brutal.
Airin, S.Si mengatakan, masa aksi menuntut jawaban dari pihak manajemen agar memberikan kompensasi sebesar Rp. 3 Juta, untuk setiap kepala keluarga nelayan pesisir setiap bulannya.
Adapun tanggapan dari pihak manajemen yang di jawab langsung oleh Project Manager PT. GMS Muhammad Aris, ST, masih penjelasan Airin, yaitu pihak PT GMS belum menyanggupi tuntutan masa aksi karena tidak ada yang tertuang dalam MoU, dan saat ini pihak PT. GMS telah melakukan beberapa kesepakatan yang tertuang dalam MoU.
“Penyaluran kompensasi dampak sesuai dengan yang tertuang dalam MoU serta saat ini telah dilakukan pembangunan Asrama Mahasiswa Kecamatan Laonti,” katanya.
Pihak perusahaan juga telah memberikan bantuan barang dan uang untuk rumah Ibadah bagi sembilan Desa di Kecamatan Laonti.
“Manajemen juga telah melakukan penyaluran bantuan sembako sebanyak dua kali untuk 19 Desa Se Kecamatan Laonti dan menyerahkan hewan kurban saat hari raya idul adha tahun 2021,” pungkas Airin menambahkan.
“Apa yang menjadi permintaan masa kami fikir sangat tidak rasional dan hal itu dapat menimbulkan dampak bagi perusahaan lain, dan juga dizaman pandemi Covid-19 saat ini sektor pertambangan memberikan andil besar bagi pendapatan negara,” tutur Airin.
Laporan: Ardiansyah/Editor: Komar





