Miris, Remaja di Abeli Dicabuli Empat Pelaku di Kantor Lurah

oleh
Miris, Remaja di Abeli Dicabuli Empat Pelaku di Kantor Lurah

Kendari, Britakita.net

Tim buru sergap (Buser) 77 Polresta Kendari menangkap empat pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial SAP yang masih berusia 14 tahun.

Ironisnya, dari keempat pelaku satu diantaranya masih berusia di bawah umur. Sementara itu ketiga pelaku lainnnya yakni MAA (20), GNW (22), dan MLM (35).

Keempatnya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli, pada Kamis, 2 Juni 2022 sekira pukul 04.00 WITA.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan keempat pelaku ditangkap berdasarkan adanya pelaporan dari orang tua korban.

BACA JUGA :  UM Kendari Buka Prodi S2 Agribisnis, Target Buka Satu Kelas Tahun Ini

“Tim Buser 77 bersama Unit Intelkam Polresta Kendari kemudian melakukan penangkapan terhadap empat pelaku di kediamannya masing-masing,” ungkap AKP Fitrayadi, Kamis, 2 Juni 2022.

Kasus pencabulan ini sendiri terbongkar atas laporan tetangga korban kepada orang tua korban, saat melihat korban dijemput pelaku.

Rupanya, sesuai menjemput korban dengan modus jalan-jalan malam ini, korban dibawa pelaku ke Kantor Pemerintah Kelurahan Tobimeita.

Disalah satu ruang di kantor milik pemerintah Kota Kendari tersebut pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan tindakan asusila terhadap korban.

BACA JUGA :  Libatkan Brimob, Polresta Kendari Lakukan Operasi Khusus Pemberantasan Kejahatan Jalanan

“Melihat pelaku dibawah umur dan korban di TKP, ketiga tersangka lainnya juga ikut melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ungkap AKP Fitrayadi.

Keempat pelaku akan dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.tukasnya

“Dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tukasnya.

Laporan : Adh / Editor: Upi