Kendari, Britakita.net
Tim gabungan Polres Konawe menangkap empat pasangan muda mudi di sejumlah kamar di salah satu hotel di Konawe, Rabu, 6 April 2022
Dari empat pasangan yang ditangkap tengah berasyik masyuk tersebut, dua diantaranya masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Konawe.
Saat diinterogasi aparat, keempatnya tidak bisa menunjukan surat nikah sebagai bukti pasangan sah. Keempatnya pun langsung digelandang ke Mapolres Konawe.
Kaurbin Ops Reskrim, Ipda La Ode Anti mengungkapkan, dalam operasi prostitusi ditemukan pasangan muda mudi yang bukan pasangan suami istri.
Keempat pasangan bukan suami istri yang diduga hendak ‘wik-wik’ ini ditangkap di empat kamar berbeda di hotel tersebut..
“Adapun kamar yang terjaring razia dan ditemukan sejumlah pasangan antara lain kamar 5, 1, 7 dan Kamar 8,” ucapnya, Kamis, 7 April 2022.
Pasangan yang ditangkap di kamar 5, kamar 1, kamar 7 dan Kamar 8 yakni berinisial Ma (28) laki-laki bersama RD (53) perempuan, RS (18) laki-laki dan AZ perempuan (18).
“Pasangan RE (18) laki-laki bersama SA (18) Perempuan. Sementara pasangan ke empat inisial BA (47) laki-laki dan KA (42) perempuan,” ungkapnya.
Ipda La Ode Anti menyebutkan, setelah ditangkap keempatnya digiring ke Mapolres Konawe untuk dilakukan pembinaan.
“Saat ini ke empat pasangan mesum tersebut telah diamankan di Polres Konawe guna dilakukan pembinaan,” pungkasnya.
Laporan: Adh / Editor: Up






