Penulis: Kamaruddin.D, SE, MM
Ketika melintas di Jalan Poros Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari kita selalu diingatkan dengan kelalaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Yang melakukan renovasi Gedung Stadion Lakidende dengan menelan anggaran Puluhan Miliar, dan kini Uang Negara itu “Mati” karena digelontorkan di lahan yang sedang bersengketa, dan apesnya lagi Pemprov Sultra kalah dalam sengkete tersebut.
Miliaran Rupiah Uang Negara di Lahan Sengketa itupun hanya menjadi bangunan yang tak bisa digunakan lagi, bahkan beberapa sisi telah dirusak oleh pemenang Sengketa dalam hal ini masyarakat yang menggugat kepemilikan haknya di Mahkama Agung (MA). Olehnya itu Urgensi pembangunan Rehabilitasi Stadion Lakidende itu masih menjadi pertanyaan, dan apa yang menjadi pertimbangan Penguasa saat itu yang dengan berani menggelontorkan Anggaran APBD Provinsi Sultra Dua tahun berturut-turut dilahan yang bersengketa.
Ide rehabilitasi pembangunan Stadion Lakidende, pertama dicetuskan oleh Ketua Koni saat itu yaitu Almarhum Agista Ariany Alimaz seperti yang dilansir dari sultra.antaranews.com Oktober 2019 usai dilantik menjadi Ketua Koni, Agista mengunjungi Stadion Lakidende, dan saat itu kaget melihat secara dekat kondisi Stadion Lakidende, dibeberapa sudut ditumbuhi semak belukar, kemudian atap stadion yang sudah banyak diterbangkan angin, ruang ganti pemain kumuh, dan beberapa fasilitas stadion tersebut sangat jauh dari standar.
Hasil kunjungan tersebut, Ketua Koni Sultra saat itu kemudian berkoordinasi dengan Pemprov Sultra yang pimpin oleh suaminya sendiri Ali Mazi. Alhasil Dengan alasan urgensi karena Sultra tak memiliki Stadion Sepak Bola, Pemprov Sultra akan merombak Stadion menjadi Stadion bertaraf Internasional yang mengacu pada standar Federation Internationale de Football Association (FIFA).
Ditahun 2020 Pemprov Sultrpun menggodok perencanaan renovasi Stadion Lakidende bersama DPRD Provinsi Sultra, dimana renovasi Stadion akan dilakukan bertahap. Entah apa yang menjadi dasar atau pertimbangan DPRD Sultra mengabulkan atau meloloskan recana Renovasi itu dengan menggelontorkan anggaran Puluhan Miliar dari APBD Provinsi Sultra diatas tanah yang masih bersengketa.
Karena sudah dikabulakan oleh Perwakilan Rakyat di DPRD Provinsi, Pemprov Sultra kemudian menggelontorkan anggaran sebanyak Rp 27 miliar ditahun 2021 untuk membangun Tribun Stadion Bagian Timur Stadion Lakidende. Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Bina Konstruksi Sultra selaku Dinas teknis kemudian mulai renovasi Stadion Lakidende ditahap awal, dengan target tahun 2023 renovasi Stadion telah selesai.
Usai menggelontorkan anggaran Rp 27 miliar, Pemprov Sultra dengan persetujuan para perwakilan Rakyat di DPRD Provinsi kembali menggelontorkan anggaran ditahun 2022 sebanyak Rp 17 miliar dengan peruntukan Rehabilitasi stadion lakidende Tahap II yaitu pembangunan Tribun sisi selatan.
Karena telah memiliki anggaran, Pemprov Sultra melalui Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Bina Konstruksi melanjutkan rehab Stadion Lakidende dengan harapan Stadio dengan taraf Internasional itu dapat segera digunakan oleh masyarakat khsusunya para atlet. Dan harapan dengan adanya stadion yang layak bisa menjadi ajang pencarian bakat bibit-bibit atlet sepak bola untuk meningkatkan skil agar bisa mengharumkan nama Sultra melalui Sepak Bola.
Namun harapan miliki Stadion bertaraf Internasional dan bisa menjadi wadah ajang pencarian bibit-bibit pesepak bola pupus, saat Direktorat Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Putusan Nomor 1439/K/Pdt/2019 tentang mengabulkan permintaan Penggugat dalam hal ini H. Moch Dachri Pawwakang atas kepemilikan hak Tanah yang berada Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari tepatnya di Stadion Lakidende.
Atas Pengusaan tanah oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selama 37 Tahun dan menyatakan tidak sah atas Sertifikat atas Nama Pemprov Sultra Nomor 16 Tahun 1989 dinyatakan Tidak Sah. Dan Putusan tersebut menyatakan bahwa Sertifikat Nomor 1 Tahun 1975, Surat Ukur Nomor 42 Tahun 1975 milik Penggugat dinyatakan sah oleh Hukum.
Dengan putusan MA tersebut, pada awal tahun 2023 Pemprov Sultra menghentikan rehabilitasi Stadion Lakidende dengan alasan adanya polemik. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, Pahri Yamsul yang dilangsir dari sultra.antaranews.com mengatakan bahwa ditahun 2023 Pemprov tak lagi menganggarkan rehab stadion dengan alasan adanya Polemik.
Ini Alasan DPRD Kabulkan Rehap Stadion Lakidende
DPRD Provinsi Sultra, melalui Ketua Komisi III, Suwandi Andi saat berbicara disebuah media membenarkan DPRD Provinsi Sultra mengabulkan penggunaan Anggara APBD Provinsi Sultra tahun 2021 dan 2021 untuk pembangunan Renovasi Stadion Lakidende. Dengan alasan saat ini Sultra tak memiliki Stadion, dan Stadion menurutnya merupakan hak yang sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
DPRD Provinsi Sultra juga menjelaskan bahwa terkait dengan Stadion Lakidende tengah dalam sengketa, DPRD Provinsi tidak pernah luput untuk selalu mempertanyakan hal tersebut kepada Pemprov Sultra saat pembahasan anggaran tersebut. Karena dijaman Gubernur sebelumnya yang menjabat dua periode tak pernah berani menggelontorkan anggaran uang Negara dilahan Lakidende yang sedang bersengketa.
Namun DPRD Sultra akhirnya luluh dengan Pemprov Sultra, kemudian mengabulkan pembiyayaan Rehabilitasi Stadion Lakidende dengan jaminan Pemprov Sultra bahwa lokasi yang digelontorkan anggaran Negara tidak masuk dalam objek sengketa.





