Kendari, Britakita.net
PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) telah melaksanakan kewajibannya sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Dimana ada 6.723 pekerja PT VDNI telah dibayarkan THRnya secara menyeluruh pada tanggal 28 Maret lalu.
Hal tersebut diungkapkan Head of HRD Kantor Pusat Jakarta PT VDNIP, Arys Nirwana saat dikonfirmasi Kamis (4/4/2024) yang menjelaskan bahwa PT VDNI telah membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi para pekerjanya. Pembayaran THRK dibayarkan pada tanggal 28 Maret bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Maret 2024.
“Jumlah pekerja PT VDNI saat ini berjumlah 6.723 pekerja. Sesuai peraturan THRK dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, namun kami membayarkan THR nya lebih awal agar para pekerja kami dapat mempersiapkan diri dengan membeli kebutuhan-kebutuhan dalam menyambut hari bahagia bagi umat muslim yaitu Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Lanjut Arys THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja Satu bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar Satu bulan upah.
“Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja Satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” tutupnya.





