PT RMI Akui Menambang di Hutan Lindung, Pejabat Operasional PT RMI: Kami Disuruh PT Bososi

oleh
oleh
PT RMI Akui Menambang di Hutan Lindung, Pejabat Operasional PT RMI: Kami Disuruh PT Bososi

Konut, Britakita.id

PT Rockstone Mineral Indonesia (RMI) adalah salah satu perusahaan Kontraktor Mining yang bekerja diwilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bososi yang alat beratnya dipolice line oleh Bareskrim Polri Selasa (17/3/20) lalu. PT RMI pun mengaku benar menambang di Kawasan Hutan Lindung atas perintah langsung oleh pihak PT Bososi selaku pemilik IUP.

Hal tersebut diungkapkan Pejabat Operasional PT RMI, Doly Witanto saat ditemui oleh awal media usai alat beratnya di Police Line oleh Bareskrim Polri. Dimana dirinya juga mengaku telah menambang dikawasan hutan lindung selama satu tahun, atas perintah PT Bososi.

“Kami hanya JO, dan awalnya kami tidak tahu kalau itu Kawasan Hutan Lindung, dan dalam proses perjalanan baru kami tahu,” ujarnya.

BACA JUGA :  DLH Konut Bakal Menyisir Wilayah eks IUP PT Wanagon

Lanjut Doly selama bekerjasama dengan PT Bososi pihaknya tidak pernah melakukan protes terhadap pekerjaan yang melawan hukum tersebut. Bahkan kata pihak PT RMI bahwa PT Bososi tidak pernah melakukan koodinasi apakah wilayah yang dikerjakan oleh PT RMI masih berada dalam IUP PT Bososi atau tidak.

“Kami hanya bekerja sesuai perintah PT Bososi, karena sekali lagi kami ucapkan kami hanya JO. Ini semua tanggungjawab PT Bososi karena yang suruh kami bekerja diwialayah itu adalah PT Bososi, intinya kami hanya menjalankan tugas sebagai rekanan,” katanya.

Ketua Tim Investigasi Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto yang juga dikonfirmasi membenarkan bahwa PT RMI telah menambang di Kawasan Hutan Lindung. Dimana hal tersebut telah disesuaikan dengan titik koodinat oleh pihak terkait.

BACA JUGA :  Pindahkan Titik Pembangunan JUT Tanpa Musdes, Pj Kades Matapila: Tidak Betul, Dipindahkan Karena ada Pokir Ketua DPRD

“Kami juga melibatkan pihak Dinas Kehutanan, dan pihak Kehutanan membenarkan bahwa yang diolah oleh PT RMI itu adalah Hutan Lindung. Dengan menyesuaikan titik koodinat melalui GPS khusus pihak Kehutanan,” tegasnya.

Untuk diketahui Bareskrim Polri melakukan Penyegelan pada IUP PT Bososi dan enam Kontraktor Mining yaitu PT Rocstone Mining Indonesia (RMI), PT Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT Nuansa Persada Mandiri (NPM) PT Anugrah atau Ampa, PT Pertambangam Nikel Nusantara (PNM) dan PT Jalur Emas (Jalumas).

Laporan: Muhammad Andri

Editor: Ruddi