Kendari, Britakita.id
Nafas lega dua Caleg PKS yang baru saja divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, serasa terhenti. Pasalnya belum sebulan vonis bebas tersebut Pengadilan Tingga (PT) Sultra membatalkan vonis bebas kedua Caleg yaitu Sulkhani dan Riki Fajar yang telah berstatus tersangka itu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Tiinggi Sultra, Bambang Kusmunandar mengatakan ke dua caleg PKS itu telah diputus pada 15 Mei 2019. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi membatalkan keputusan PN Kendari.
“Menyatakan para terdakwa (Sulkhani dan RIki Fajar) terbukti secara sah dan menyakini bersalah melakukan tindak pidana pemilu, melakukan kegiatan berkampanye menyertakan ASN,” ujar Bambang Kusmunandar, Kamis (16/5/2019).
Lebih lanjut, Bambang menambahkan dua terdakwa dijatuhi pidana kurungan masing – masing dua bulan dengan denda masing – masing Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Putusan tingkat banding untuk pelanggaran pemilu tidak bisa diajukan kasasi,” tutupnya.
Sebelumnya, oleh JPU Kejari Kendari, Sulkhani (Caleg DPRD Provinsi dapil Kendari) dan Riki Fajar (Caleg DPRD Kendari dapil Kambu Baruga) di tuntut 3 bulan kurungan dan denda Rp 5 juta.
Laporan : Adam






