Kendari, Britakita.id
Diduga Melakukan aktifitas penggalian tanah urug di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe dengan cara ilegal. PT Obsidian Stainless Steel (OSS) harus berurusan dengan pihak berwajib, dan akibat aktifitas diduga melanggar hukum tersebut, ratusan alat berat milik PT OSS terpaksa diberi garis polisi oleh Polda Sultra.
Pemberian Police Line tersebut dikarenakan PT OSS diketahui bagian dari PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) diduga telah melakukan aktivitas penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Sekitar pukul 10.30 wita tim penyidik Tipidter Krimsus Polda bersama Tipidter Bareskrim Polri telah menemukan kegiatan penggalian tanah urug di lokasi, dimana lokasi tersebut berada pada lokasi kawasan hutan produksi tanpa IPPKH,” Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart.

(Tipiter Polda Sultra bersama Tipiter Bareskrim Polri, saat memberi Police Line alat berat milik PT OSS)
Harry menjelaskan dalam aturan UU minerba, setiap aktivitas penambangan yang masuk ke kawasan hutan harusnya mengantongi IPPKH.
“Melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan belum memiliki iUP melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba,” jelasnya.
Dan alat alat berat PT OSS yang dipolice line terdiri dari 81 unit Dump Truck, 33 Excavator, 2 Loader, 1 Buldoser. “Total 117 alat berat. Untuk proses selanjutnya kami akan melalukan gelar perkara dan libatkan saksi ahli ,” tututpnya.
Untuk diketahui, Informasi yang dihimpun oleh britakita.id penggalian tanah urug diduga ilegal tersebut, PT OSS bekerja sama dengan oknum Kepala Desa (Kades) setempat. Yang diketahui lahan tersebut dimiliki oleh Oknum Kades tersebut.
Laporan: Tim Redaksi






