Polisi Diminta Bentuk Tim Independen, FRASA: Kasus Wabup Butur Kami Duga Ditunggai

waktu baca 3 menit
Selasa, 4 Agu 2020 08:13 0 279 redaksi

Kendari, Britakita.id

Perjalanan panjang kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur yang menimpa Wakil Bupati (Wabup) Buton Utara (Butur) Romadio menarik perhatian khusus dari Front Masyarakat Bersatu (FRASA). FRASA menilai kasus yang menimpa orang nomor 2 di Kabupaten Butur itu terkesan dipaksakan.

Koordinator FRASA, Rifaldi mengungkap beberapa hasil investigasi FRASA terhadap kasus ini. Hasil investigasi FRASA lalu disesuaikan dengan fakta persidangan, sehingga menguatkan FRASA bahwa kasus ini memang terkesan dipaksakan.

“Untuk itu kami mendesak kepolisian dalam hal ini Polda Sultra untuk segera membentuk Tim Investigasi Independen bersama pihak yang berkaitan dengan penegakan hukum agar hadir keadilan yang tegak lurus,” tegas Rifaldi, Senin (3/8/2020).

Rifaldi menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada skenario yang dibuat demi kepentingan oknum tertentu dengan tujuan menghancurkan Romadio. “Kami menduga kuat kasus ini di tumpangi kepentingan penumpang gelap, karena kesannya sangat di paksakan. Bersesuaian dengan pengakuan korban dalam video klarifikasi bahwa kasus ini dibuat untuk menghancurkan seseorang (Romadia, red),” jelasnya.

Rifaldi menduga dalam kasus ini ada skenario yang dibuat, terdapat dua video pengakuan korban dalal hal ini Bunga (nama samaran). Ke dua video tersebut ramai di media sosial. “Video pertama pengakuan Bunga yang direkam FS di awal agustus 2019, kemudian ramai di media sosial di pertengahan Agustus. Video ke dua Bunga lalu membuat satu video pengakuan dirinya yang direkamnya sendiri, Bunga mengklarifikasi bahwa video sebelumnya tidak benar Ramadio telah melakukan tindak asusila terhadap dirinya, dan video awal dibuat untuk kepentingan menjebak Ramadio sebagai wakil Bupati dengan tujuan merusak kredibilitas seorang pejabat publik,” kata Rifaldi.

Lanjut, Rifaldi juga mengungkapkan dalam pelaporan di kepolisian yang dilaporkan tanggal 26 September 2019 terhadap seorang wanita Lismawati terjadi kejanggalan sebab terlapor (Lismawati) langsung digelandang ke Polres Muna, dan ditahan.

“Artinya, laporan polisi, Surat Perintah Penahanan dan penetapan tersangka terbit dalam waktu yang bersamaan,” ungkapnya.

Dari rangkaian persitiwa itu, kata Rifaldi ini menjadi sebuah kejanggalan yang perlu diinvestigasi dan di kaji lebih dalam. Terlebih Lismawati tidak pernah dimintai keterangan lebih dulu sebagai saksi. Sedangkan malam itu juga Lismawati langsung bawa ke Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 27 september 2019, di tanggal yang sama dengan pemeriksaan Bunga.

“Artinya apa? Ibu Lismawati menjadi tersangka dan di tahan, sementara korban (Bunga) baru di periksa untuk dimintai keterangan di tanggal yang sama,” katanya.

Dalam kasus ini juga minim saksi, sebab kata Rifaldi, tidak ada saksi yang menyaksikan tindakan seperti yang disangkakan terhadap terlapor dan Ramadio. Selain saksi, dalam investigasi FRASA terkuak bahwa Bukti Visum yang dihadirkan di persidangan menjelaskan bahwa luka yang dialami korban adalah luka lama.

“Fakta persidangan ini bersesuaian dengan fakta yang FRASA dapatkan dilapangan dengan bukti video pengakuan mantan pacar Bunga inisial Dr, bahwa benar antara dirinya dan Bunga pernah beberapa kali melakukan hubungan badan hingga akhir maret 2019. Dan pengakuan saksi atas nama R yang menyaksikan langsung Bunga dan pacarnya saat melakukan hubungan suami istri di bulan mei tahun 2019,” ungkapnya.

Didalam persidangan juga, lanjut Rifaldi bahwa terdakwa Lismawati tidak ada satupun keyerangan saksi yang memberatkan terdakwa. Dalam persidangan terungkap tidak ada yang mengakui pernah menyaksikan langsung kejadian yang disangkakan terhadap terdakwa. Sebaliknya dalam persidangan terungkap hal yang bersesuian dengan hasil reportase yang FRASA lakukan.

“Terdakawa di vonis 6 tahun 6 bulan. Kami mengangap vonis ini tidak mempertimbangkan fakta – fakta persidangan, maka terdakwa melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Putusan pengadilan Tinggi menjatuhi Vonis Kurungan penjara selama 9 Tahun 6 bulan. Saat ini terdakwa tengah melakukan upaya hukum satu tingkat diatasnya dengan Kasasi,” tuturnya.

Laporan: Jusmadi

Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!