Pj Bupati Bombana Diminta Penuhi Panggilan Jaksa, Kejati: Jika Mangkir Akan Dijemput Paksa

oleh -51 Dilihat
oleh
Pj Bupati Bombana Diminta Penuhi Panggilan Jaksa, Kejati: Jika Mangkir Akan Dijemput Paksa

Kendari, Britakita.net

Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin, dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya Burhanuddin telah di periksa sebagai saksi dalam kasus ini, dan pada jadwal pemeriksaan kedua, tempatnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 lalu, Burhanuddin mangkir dari pemanggilan tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

BACA JUGA :  Geram Dengan Suara Kenalpot Brong, Sejumlah Warga Tangkap Pelaku Remaja Balap Liar

Pemeriksaan Burhanuddin terkait perannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara (Butur) saat masih menjabat Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Dengan itu, Kaepala Seksi Penerangan Hukum, (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, bahwa jika Burhanuddin mangkir lagi dalam jadwal pemeriksaan yang ketiga ini, pihak Kejati Sultra bakal melakukan pemanggilan paksa.

BACA JUGA :  Kantor Dinsos Konawe Dibobol Maling, Daftar Barang Hilang Mulai Komputer, Paket Sembako Hingga Kabel Lima Meter

“Kita akan lakukan pemanggilan paksa, jika tidak hadir besok,” Ujar Dody, Selasa (31/10/2023).

Lanjut, Sementara terkait  bakal adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Jembatan Cirauci ll ini, Dody menyampaikan hal tersebut terkait dari hasil pemeriksaan penyidik.

“Itu tergantung hasil pemeriksaan penyidik, kita tunggu saja hasilnya besok,” Pungkasnya.