Konawe, Britakita.net
Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap dua pengedar sabu, di Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Rabu, 25 Agustus 2021 kemarin.
Petrus (27) dan Endi (22) diduga telah membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Sehingga Polres Konawe mengambil langkah untuk menangkap kedua tersangka.
Kapolres Konawe, AKBP. Wasis Santoso mengatakan kedua tersangak diduga akan melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Unaaha, dan diketahui bahwa ditempat tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Kedua tersangka akan menjual kepada orang lain, kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di depan rumah tempat pelaku,” jelasnya, Kamis, 26 Agustus 2021.
Setelah petugas melakukan penyelidikan petugas, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan sebanyak 4 saset diduga narkotika jenis sabu yang di simpan dalam lemari kecil warna biru.
“4 saset yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian berat bruto keseluruhan 1,26 gram, untuk modus pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 Ayat (1) huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Ardiansyah Rahman
Editor: Komar





