Nekat Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Konsel Ditangkap Polisi

oleh
Nekat Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Konsel Ditangkap Polisi

Konsel, Britakita.net

Aparat Kepolisian Polres Konawe Selatan (Konsel) mengamankan dua pemuda berinisial AS (24) dan GG (19), karena diduga menjadi pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.

Uniknya, AS yang menjadi target operasi Personel Satresnarkoba Konsel diamankan saat tengah ditahan di Mapolres Kendari terkait kejahatan asusila yang dilakukan.

Terkait hal tersebut, Tim Operasi Personel Satresnarkoba Konsel melakukan koordinasi terhadap penyidik yang menangani kejahatan asusila AS.

“Perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua pihak,” kata Kasat Resnarkoba Konsel AKP Ismail, Senin 1 Agustus 2022.

BACA JUGA :  PERKHAPPI Sultra: Kebijakan Pencabutan IUP Berpotensi Digugat di PTUN

Setelah melakukan koordinasi, Tim Operasi Personal Satresnarkoba langsung mengamankan AS untuk dilakukan interogasi terkait kasus Narkoba.

“Dari hasil interogasi diketahui jika yang bersangkutan masih menyimpan barang yang diduga Narkotika jenis sabu yang dititipkan kepada seseorang bernama GG,” jelasnya.

Atas pengakuan itu, Tim Operasi Satresnarkoba Konsel melakukan penangkapan dan penggeledahan di Kediaman GG, di BTN Permata Residence III, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel.

BACA JUGA :  Tidak Pernah Membeli Surat PCR Palsu, Ini Cerita Dua Mahasiswa Saat Dibantu Ilham Nur Baco 

Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti Dua Sachet Narkotika jenis sabu dengan berat 6,37 gram beserta barang bukti lainnya.

Berdasarkan hal itu, pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua Pelaku diduga berperan sebagai penjual dan pengedar Narkotika jenis sabu,” tutupnya.

Laporan : Hamka Dwi Sultra