Kendari, Britakita.net
Kebijakan pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai lemah dan memiliki celah hukum sehingga berpotensi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah sebagaimana diketahui telah telah mencabut sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), usaha pertambangan, kehutanan, dan izin Hak Guna Usaha (HGU).
Di Sultra sendiri terdapat 6 IUP Explorasi dan 256 IUP OP yang terdiri dari komoditas mineral logam nikel, emas, aspal dan non logam batuan.
Hal ini menjadi perhatian khusus, Ketua DPW Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Sultra, Dedi Ferianto, SH.,CMLC.
Menurutnya, pencabutan IUP atau IUPK hanya dapat dilakukan Menteri jika pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan tindak pidana dan dinyatakan Failed.
“Sebaiknya pemerintah menjelaskan mengenai dasar dilakukannya pencabutan IUP atau IUPK atau prosedur pencabutan IUP, karena IUP atau IUPK tersebut seharusnya tidak melakukan kegiatan,” kata Dedi, Selasa, 11 Januari 2022.
Ia menyebut, kebijakan ini dapat menimbulkan celah hukum mall administrasi dan pemerintah dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pemegang IUP atau IUPK.
“Oleh karenanya pemerintah perlu menjelaskan secara yuridis bagaimana prosedur evaluasi dan indikator pengambilan kebijakan pencabutan izin tersebut, jangan ada yang ditutupi,” tegas Dedi.
Pencabutan IUP atau IUPK ini, kata Dedi, akan berkonsekwensi hukum bagi para pelaku usaha maupun kepada pemerintah, sebab meskipun izinnya telah dicabut tidak dapat menghilangkan kewajiban hukum eks pemegang IUP atau IUPK terhadap pembayaran pajak dan tanggung jawab lingkungannya dalam hal melakukan reklamasi dan atau pasca tambang.
“Jadi meskipun izinnya telah dicabut, para pemegang izin wajib terlebih dahulu memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya dan selanjutnya diberikan surat keterangan oleh Menteri, jika tidak melaksanakan kewajibannya pemegang izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 161 No 3/2020 tentang Minerba,” terang Dedi.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi yang membidangi urusa pertambangan mengatakan, Kemenko Marves RI tidak memberikan kewenangan khusus kepada Komisi III DPRD Sultra untuk menindak perusahaan yang IUPnya telah di cabut.
“Tidak ada kewenangan khusus yg diberikan kepada kami oleh Presiden atau kementrian untuk menindak perusahaan yang IUP nya akan dicabut, mengenai prosedur pencabutan IUP itu urusan di pemerintah pusat,” kata Suwandi Andi,
Dikonfirmasi terpisah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Muhammad Sabli enggan menyebutkan daftar ratusan IUP Explorasi dan OP di Sultra yang akan dicabut tersebut.
“Maaf pak ini kewenangan pusat, pemerintah pusat yg bisa menjelaskan,” singkatnya.
Laporan: Adh/Editor: Upik






