Busel, Britakita.net
Buntut mutasi birokrasi di Kabupaten Buton Selatan (Busel) oleh Pj Bupati Ridwan Badalah picu kemarahan mayarakat, Aliansi suara Parlemen Jalanan 19 (ASLI 19) menggelar aksi demonsteansi di kantor Bupati Buton Selatan, kantor Bawaslu Buton Selatan dan Kantor DPRD Buton Selatan Rabu (20/11/2024).
Kordinator Lapangan (Korlap) ASLI 19, La Sumbar Salah berorasi Tsunami birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah Busel adalah tindakan arogan dan merusak stabilitas Busel jelang Pilkada.
“Yang mendapat ijin atau rekomendasi dari kemendagri hanya 15 orang itupun pejabat eselon III dan IV sementara yang di mutasi oleh Ridwan Badala sebanya 66 orang, untuk itu kami minta Kemendagri mencopot Ridwan Badalah, ” Ujarnya.
Lebih lanjut La Sumbar menyatakan Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang Pilkada bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
“Untuk itu kami meminta Ridwan Badala tidak arogan dan seenaknya melakukan mutasi dan jangan datang bikin kacau di Buteng, ” Ujarnya.





