Kendari, Britakita.Net
Dua inovasi unggulan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari dalam melayani kebutuhan masyarakat dalam membuat paspor bagi masyarakat yang akan melakukan berpergian ke luar negeri dengan beberbagai keperluan seperti liburan, kerja, umroh dan lainnya.
Dimama layanan imigrasi tersebut terkait pemberian izin perjalan dari dan ke Indonesia. Selain dari pembuatan passport baru, kantor imigrasi ini juga melayani perpanjangan paspor yang habis masa berlaku.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari, Indra Gunawan mengatakan saat ini ada dua cara mudah untuk membuat paspor, yaitu Layanan Kolektif Imigrasi Kendari (Lakoikeni) dan Imigrasi Kendari (Ikeni) Lapak.
“Inovasi-inovasi yang kami lakukan selama masa pandemi itu, saat ini ada beberapa, salah satunya yang menjadi andalan kami yaitu Layanan Kolektif Imigrasi Kendari, kalau dalam bahasa daerah tolaki artinya ayo kemari. Terus kami juga punya Ikeni Lapak antar Kabupaten,” kata Indra, Rabu, 19 Juni 2022.
Kata Indra, kalau untuk Lakoikeni dan Ikeni Lapak itu, tidak daftar online tapi itu daftarnya manual, menghubungi nomor polsenter 08114001331.
“Disitu kami akan komunikasi, permintaannya seperti apa, dimana tempatnya dan sebagainya, nanti humas kami yang komunikasi, nanti humas kami yang akan menyelesaikan masalah-masalah tersebut,” katanya.
Selain layanan pembuatan paswor di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari, pihaknya juga terus menyusuri daerah Kabupaten Kota untuk memberikan pelayanan yang serupa.
“Saat ini kami bergerak kebeberapa daerah ke tempat-tempat, kominitas, perumahan trevel yang meninta kami untuk hadir di tempat mereka untuk melakukan pelayanan paswor tersebut,” tambahnya.
Selain dua layanan tersebut, pihaknya juga menyediakan layanan pembuatan paspor secara online, namun cara pengaplotan dokumennya harus mendatangi Kantor Imigrasi yang ada di Kota kendari,
“Online itu harus datang sendiri kesini, online itu kita sebut E-Paspor,” bebernya.
Ia menerangkan, E-paspor itu adalah apikasi terbaru dari Direktorat Jendra Imigrasi yang sudah dilaunching sejak tanggal 26 Januari 2022 lalu.
Terlebih pemohon bisa memilih waktu kedatangan dan jam kedatangan untuk memgaplod sendiri dokumen-dokumen data yang diperlukan.
“Dokumen Kartu Tanda Penduduk Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, rekomendasi untuk yang mau melaksanakan Umroh atau yang mau bekerja di Luar Negeri,” lanjutnya.
Untuk memiliki paspor tersebut, harus mengeluarkan ratusan ribu sebagai pajak negara yang dibebankan kepada pembuat paspor.
“Ini pelayanan untuk mendapatkan paswor tersebut, masa berlakunya mash sama Lima Tahun dan dibayar 350 ribu rupiah dibayar di Kantor Pos,” tutupnya.
Laporan : Rizal Saputra / Editor: Up