Menghakimi PT Ifishdeco Tbk Dengan Pengetahuan Fakta yang Minim

oleh -22 Dilihat
oleh
Menghakimi PT Ifishdeco Tbk Dengan Pengetahuan Fakta yang Minim
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Kendari, Britakita.net

Komisi III DPRD Provinsi Sultra melalukan kunjungan di PT Ifishdeco Tbk di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)  (3/7/2025) dimana kunjungan tersebut DPRD Menyoroti Smelter PT Bintang Smelter Indonesia (BSI) yang berada dalam kawasan PT Ifishdeco Tbk. Kunjungan Komisi III DPRD Sultra yang hanya beberapa saat saja sontak menyimpulkan hal yang menyudutkan PT Ifishdeco Tbk.

Salah satu isu yang menyudutkan PT Ifishdeco Tbk adalah Mangkraknya Smelter PT BSI yang nilai Investasinya Rp 350 Miliar dan Anggota DPRD Sultra menduga hanya akal-akalan perusahaan untuk mendapatkan Kuota Ekspor. Dengan itu kemudian PT Ifishdeco kini menjadi bulan-bulanan, media lokal di Sultra ramai menyuarakan temuan Komisi III DPRD Provinsi itu, dengan dasar keterangan kunjungan Dewan yang hanya beberapa saat saja di PT Ifishdeco tanpa mengecek fakta lainnya.

Dimana faktanya Smelter PT BSI bukannya mangkrak akan tetapi Pabrik Pemurnian Nikel itu sengaja diberhentikan oleh PT BSI karena alasan biaya Produksi yang meningkat sangat tinggi sehingga jika tetap melakukan produksi PT BSI akan merugi. Tingginya Cosh Produksi salah satunya diakibatkan dengan tingginya harga Import Kokas, dimana Kokas merupakan salah satu bahan bakar Smelter yang wajib dibeli oleh pihak Pabrik.

BACA JUGA :  Menanti Keberanian Jaksa Usut Tuntas Dugaan Suap Pilwabup Koltim

Pihak Perusahaan pun harus ke beberapa Negara salah satunya Korea Utara untuk mendapatkan harga Kokas yang lebih Ekonomis. Namun hasilnya Nihil, biaya Kokas jika akan melakukan produksi mencapai 40 persen dan jika tetap dilakukan produksi dengan kondisi tersebut tentunya pihak perusahaan akan merugi dan tak ada pebisnis mau rugi dengan bisnisnya.

Dilansir dari Kumparan.com ada 11 Perusahaan Smelter tutup akibat Relaksasi Ekspor konsentrat yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, menilai kerugian perusahaan smelter nikel tersebut lebih disebabkan karena turunnya harga jual dan meningkatkan biaya produksi.

Menurut dia, melemahnya permintaan nikel pada industri stainless steel di kuartal kedua 2017 menjadi penyebab utama turunnya harga nikel dunia. Di saat yang bersamaan, harga coking coal (kokas) meningkat dari 100 dolar AS per ton pada Desember 2016 menjadi 200 dolar AS per ton pada Mei 2017.

BACA JUGA :  Pejabat Hadiri Pelantikan Kepala Daerah, Pelayanan Publik Terabaikan

“Tidak tepat jika PP No. 1 Tahun 2017 menimbulkan kerugian bagi pengusaha smelter nikel sehingga menyebabkan ditutupnya operasi produksi smelter nikel di tanah air,” kata Sujatmiko seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Minggu (23/7/2025) yang dilansir Kumparan.com

Adapun 11 smelter yang berhenti beroperasi tersebut adalah PT Karyatama Konawe Utara, PT Macika Mineral Industri, PT Bintang Smelter Indonesia (BSI), PT Huadi Nickel, PT Titan Mineral, PT COR Industri, PT Megah Surya, PT Blackspace, PT Wan Xiang, PT Jinchuan, dan PT Transon.

Namun untuk diketahui Smelter PT BSI dibangun pada tahun 2013 jauh sebelum adanya kebijakan Pemerintah. Dan Smelter PT BSI telah melakukan Ekspor Nickel Pig Iron (NPI) sebanyak dua kali namun untuk produksi selanjutnya terpaksa harus diberhentikan karena adanya beberapa Kendala.

Dengan fakta tersebut dugaan Mangkraknya Smelter PT BSI terbantahkan dan dugaan tersebut hanyalah kesimpulan dari kunjungan yang sesaat namun pengetahuan Faktanya  minim. Sehingga menimbulkan hal-hal Negatif yang tidak sesuai dengan faktanya, yang tentunya berdampak pada stabilitas PT Ifishdeco Tbk.