Penulis: Kamaruddin. D, SE, MM
Entah kemana lagi Masyarakat Desa Torobulu, Kecamatan laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mau mengadu, tentang keluh kesahnya mereka saat ini, yang mau tidak mau harus berhadapan dengan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Sebuah perusahaan Pertambangan Nikel yang sedang mengeruk kekayaan Alam, namun tidak memikirkan dampak dari aktivitasnya melakukan eksploitasi biji nikel sangat dekat dengan pemukiman warga.
Aktifitas Alat berat yang mengeruk Nikel hanya berjarak beberapa kilometer saja dari pemukiman warga, bahkan getaran alat berat saat menggali tanah untuk mendapatkan Ore Nikel sangat dirasakan oleh warga sekitar.
Padahal Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah menerangkan batas wilayah dari pemukiman warga sampai pada wilayah pertambangan 500 meter untuk penambangan terbuka, 300 meter untuk penambangan bawah tanah.
Apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) ataupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab), betul-betul tidak mengetahui adanya aktifitas Pertambangan yang sangat dekat pemukiman? Ataukah Pemerintah tahu, namun tidak bisa berbuat apa-apa, dengan adanya sebuah aktifitas yang sangat merugikan masyarakat dan Lingkungan.
Sangat sedikit kemungkinan Pemprov Sultra bahkan Pemkab Konsel tidak mengetahui adanya tindakan sebuah perusahaan yang dzolim kepada masyarakat. Karena media-media lokal hingga Nasional sangat ramai memberitakan penolakan aktifitas PT WIN yang beroprasi sangat dekat dengan pemukiman warga.
Dan pemberitaan yang sangat masif bahkan Viral dibeberapa Media sosial (Medsos), adalah aksi Emak-emak Desa Torobulu yang menghentikan secara paksa Alat Berat PT WIN yang sedang mengeruk Tanah untuk mendapatkan Nikel.
Bukannya mendapatkan pembelaan, para Emak-emak yang dengan berani menghentikan aktifitas alat berat PT WIN malah mendapatkan perlakuan tidak baik oleh pihak PT WIN. Yang diduga melakukan Kriminalisasi terhadap para Emak-emak hingga melakukan pengancaman terhadap para Emak-emak dengan ancaman, jika melakukan tindakan yang sama maka Pihak Kepolisian akan melakukan penangkapan, dengan alasan mengentikan aktifitas Pertambangan bisa di Pidana.
Saat terjadi demikian, Pemerintah yang seharusnya dapat memberikan solusi kepada masyarakat malahan seakan acuh dengan apa yang menjadi keluhan masyarakat. Apakah harus menunggu terjadi hal-hal yang tidak dinginkan baru Pemerintah mau ambil langkah tegas
Saat ini mungkin masyarakat Desa Torobulu membutuhkan sosok pemimpin seperti H. Hadi Mulyadi yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Timur. Dimana dirinya dengan tegas menghentikan aktifitas sebuah perusahaan Tambang Batu Bara karena beroprasi sangat dekat dengan pemukiman warga karena sesuai aturan paling dekat 500 meter aktifitas dari pemukiman warga, dan tak tanggung-tanggung pencabutan izin akan dilakukan bila perusahaan tambang tak mau menghiraukan aturan yang ada.
H. Hadi Mulyadi menegaskan, daerah memang perlu pendapatan tapi kalau harus didapatkan dari hasil merusak lingkungan dan mengorbankan kepentingan serta kehidupan masyarakat maka kegiatan pertambangan itu selayaknya tidak perlu dilakukan. Signifikan maupun tidak signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD) menurut Hadi, tambang ilegal harus ditutup dan inspektur tambang bersama instansi terkait wajib menindak.
Akan kah, Pemerintah Sultra ataupun Pemkab Konsel berani malakukan hal tersebut? yang dengan tegas menghentikan aktifitas pertambangan karena jelas-jelas merugikan masyarakat.
Sekilas Tentang PT WIN
Sesuai data yang ada pada Aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang dapat diakses secara umum di https://modi.esdm.go.id/, PT WIN beralamatkan di Jalan Anuang Nomor 86 Kelurahan Marica Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam susunan Direksi pada Website MODI hanya ada dua jabatan pada PT WIN yaitu Komisaris Beranama Anthony Kalalo dan Direktur bernama Frans Salim Kalalo.
Masih berdasarkan MODI Kementerian ESDM, perusahaan ini dimiliki oleh PT Tri Daya Jaya (99 persen saham) dan Frans Salim Kalalo (1 persen saham). Dan PT WIN telah memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nomor 820/DPMPTSP/XI/2019, dengan luas sekitar 1.931 hektare. IUP tersebut berlaku mulai 29 November 2019 hingga 28 November 2029.
Penulis: Komar,





