Mantan Sekot dan Direktur RSUD Kendari jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Alfamidi Dipersidangan

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Agu 2023 12:24 0 2014 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kasus Dugaan Suap Alfamidi di Kota Kendari terus bergulir, saat ini kasus tersebut sedang proses Persidangan Pengadilan Tipikor Negeri Kota Kendari dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Untuk Pemeriskaan Saksi saat ini Rabu (23/8/23) ada Enam Saksi dijadwalkan akan diperiksa, dua diantaranya adalah Mantan Sekertaris Kota (Sekot) Kendari, Nahwa Umar juga Direktur RSUD Kota Kendari, dr. Sukirman.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi diruangannya menjelaskan bahwa Proses sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sementara dilaksanakan hari ini di Pengadilan Tipikor Kendari. Dan Enam saksi tersebut diantaranya Mantan Walikota Kendari Sulkarnain, Direktur RSUD Kota Kendari Sukirman, Mantan Sekot Kendari Nahwa Umar, pihak PT Garuda Wahyu Setyo Nugroho, Solihin dan pihak Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah Soleh Farabi.

“Hari ini ada Enam Saksi yang dijadwalkan akan diperiksa di Pengadilan Tipikor saat ini,” katanya.

Lanjut selain diperiksa dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, ada Tiga saksi juga yang akan diperiksa oleh pihak Kejari Sultra yaitu Wahyu Setyo Nugroho, Soleh Farabi dan juga Sulkarnain yang saat ini berstatus tersangka.

“Jadi untuk Soleh Farabi dan Wahyu diperiksa dulu di Kejati baru dilanjutkan pemeriksaan di Pengadilan. Dan untuk Nahwa Umar, Sukirman dan Solihin hanya diperiksa dipengadilan sebagai saksi,” katanya.

Untuk diketahui, dalam fakta persidangan kasus dugaan suap Alfamidi menemukan fakta baru tentang keterlibatan penuh Mantan Walikota Kendari, Sulkarnain sehingga Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut yang awalnya kasus ini hanya ada dua tersangka yaitu Sekot Kendari Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!