Wakatobi, Britakita.net
Profesionalitas Komisi Pemilihan umum KPU kabupaten Wakatobi tampaknya perlu dipertanyakan, pasalnya, terkuak sejumlah persoalan dimana diduga telah sengaja meloloskan mantan calon legislatif dalam proses perekrutan badan Adhoc.
Betapa tidak, dalam perekrutan PPS, terdapat peserta yang ternyata merupakan mantan calon anggota legislatif pada tahun 2019 lalu dari Partai Keadilan Sejahtera. Peserta yang diloloskan tersebut tertuang dalam pengumuman KPU kabupaten Wakatobi nomor 04/04.1-PU/7407/2023.
Kendatipun setelah itu hasil pengumuman tersebut diubah dengan pengumuman nomor 05/pp.04.1-PU/7407/2023 yang kemudian meniadakan nama mantan calon anggota legislatif itu, KPU Kabupaten Wakatobi tetap saja terbilang lalai, sebab, selain tahapan wawancara terdapat tahapan penelitian administrasi calon anggota PPS yang seharusnya dari tahapan ini para peserta yang dimaksud sudah tidak memenuhi syarat. Belum lagi, ternyata perubahan tersebut dilakukan setelah adanya tanggapan masyarakat.
Anehnya lagi, peserta yang lolos ke tahap wawancara dari mantan calon anggota legislatif diduga tidak hanya satu orang. Melalui penelusuran media ini, terdapat sejumlah nama-nama yang lolos ke tahap wawancara calon PPS yang juga merupakan mantan calon anggota legislatif.
Diantaranya, W (inisial) dari partai Demokrat, K (inisial ) dari Partai Kejadian Sejahtera, NZ (Inisial) dari partai PBB dan DH (Inisial) dari partai Keadilan Sejahtera.
Keteledoran tersebut, membuat KPU Wakatobi menyalahi sendiri Pengumuman KPU No. 504/PP.04.1-Pu/3507/2022 tentang seleksi calon anggota PPS untuk Pemilihan umum tahun 2024 ayat E, yang mana di dalamnya disebutkan peserta tidak menjadi anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang bersangkutan.
Bawaslu kabupaten Wakatobi menjelaskan, terkait hal itu, pihaknya telah menerima informasi awal dan selanjutnya Bawaslu Wakatobi akan membentuk tim penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti. Pengumpulan bukti-bukti berupa pengumuman kelulusan PPS , DCT dan informasi lainya.
“Sebagai mana yang di atur dalam perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan atau laporan pelanggaran pemilihan umum,”jelasnya salah satu Komisioner Bawaslu, Januria, Jum’at (27/01/2023).
Selain itu kata dia, apabila bukti-bukti telah dirampungkan, KPU kabupaten Wakatobi nantinya bakal disidang di Bawaslu Provinsi.
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab saat diklarifikasi mengenai hal tersebut mengatakan, peserta yang mendaftar PPS telah dilakukan pengecekan melalui Sipol.
“Yang jelasnya bahwa setiap pendaftar kita lakukan pengecekan di aplikasi Sipol untuk memastikan calon anggota PPS itu bukan anggota partai politik,”katanya.
Laporan : Samidin





