KPU Konawe Selatan Sosialisasikan PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Agu 2022 17:50 0 479 Admin Britakita.net

Konsel, Britakita.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sosialisasikan PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD tingkat KPU Konsel.

Ketua KPU Konsel, Aliudin mengatakan, sosialisasi yang digelar itu merupakan langkah awal dari seluruh rangkaian tahapan menghadapi Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Secara konsep, Pemilu adalah sarana untuk memilih pemimpin,” kata Ketua KPU Konsel, Aliudin saat membawakan sambutan, Rabu 10 Agustus 2022.

Untuk itu, ia meminta agar sosialisasi itu dapat dicermati dengan seksama terkait hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.

“Menghadapi penyelenggaraan Pemilu ke depan secara serentak, KPU selalu membuka ruang diskusi dan komunikasi demi kelancaran pemilu 2024,” tuturnya.

Senada dengan itu, Komisioner KPU Konsel Kordinator Divisi Teknis, Asriani menuturkan, proses pendaftaran sesuai PKPU Nomor 4 terpusat di KPU RI.

“Tahapan verifikasi partai politik yang cukup memenuhi ambang batas empat persen hanya dilakukan verifikasi administrasi. Sedangkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas dan parpol baru dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” ujarnya.

Setelah tahapan sosialisasi ini, tambah Dia, sesuai tahapannya verifikasi administrasi saat ini sedang berlangsung sejak tanggal 2 Agustus sampai 11 September 2022 mendatang.

“Untuk tahapan verifikasi faktual sesuai PKPU nomor 4 akan dilaksanakan 15 Oktober sampai 4 November kedepan,” tambahnya.

Sehingga, jelang kedua tahapan verifikasi itu Parpol diharapkan untuk memastikan kantor tetap parpol, kepengurusan dan keanggotaan sesuai dengan data yang diupload pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Selain itu, Kepala Kesbangpol Konsel, Alimun dikesempatan itu mengatakan, fungsi Kesbangpol melaksanakan kegiatan menyangkut penerimaan pendataan Parpol.

Menurutnya, Parpol dapat mendaftarkan partainya ke Kesbangpol agar ada kesesuaian data Parpol antara KPU dan Kesbangpol.

“Utamanya sesuai persyaratan yang perlu disiapkan pendaftaran utamanya AD-ART partai,” pungkasnya.

Laporan : Hamka Dwi Sultra

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net




LAINNYA
error: Content is protected !!