Kendari, Britakita.net
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terus memperdalam keterkaitan pihak-pihak lain dalam pengungkapan kasus Korupsi Pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara. Dimana Kejati kini tengah memperdalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus tersebut dan kini telah memeriksa beberapa saksi dalam diperkara TPPU.
Informasi yang dihimpun media ini, salah satu saksi yang telah diperiksa Kejati Sultra adalah pihak PT Huadi Nickel Alloy dimana Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Pemurnian Nikel (Smelter) di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemeriksaan Pihak PT Huadi Nickel Alloy, diduga dalam keterlibatannya pada proses penjualan Nikel menggunakan Dokumen Terbang (Dokter) PT AMIN. PT Huadi Nickel Alloy Salah satu pembeli Ore Nikel dari Aktifitas Pertambangan Illegal PT AMIN.
Terkait Pemeriksaan pihak PT Huadi Nickel Alloy Media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Rahman dirinya belum bisa memberikan keterangan. Karena dirinya harus berkoordinasi terlebih dahulu ke pihak Pidsus yang menangani kasus tersebut.
“Nanti yah kalau terkait pemeriksaan Saksi PT Huadi Nickel Alloy, saya harus konfirmasi dulu supaya informasinya bisa lebih detail lagi,” katanya saat dikonfirmasi Jumat (11/7/2025).






