Kejari Konawe: PSN Bukan Alasan Melegalkan Aktifitas Tambang Pasir Tak Berizin

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Nov 2021 17:40 0 313 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terus mendalami indikasi melanggar hukum aktifitas Pertambangan Galian C yaitu Pasir di Kabupaten Konawe yang tak berizin. Dimana menurut Kejari Konawe ada indikasi Korupsi yang terjadi, yaitu pungutan retribusi dari aktifitas yang illegal.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Irwanuddin Tadjuddin saat ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Dimana dihadapan media dirinya mengungkapkan ada potensi korupsi yang terjadi dalam usaha penambangan pasir yang tak berizin.

“Namanya saja illegal kalau ada aktifitas lainnya tentunya itu juga illegal atau dengan kata lain melanggar hukum,” ujarnya.

Pria berkacamata itu juga menjelaskan usai melakukan peninjauan langsung dilokasi penambangan pasir di Konawe Agustus lalu, hingga saat ini dirinya telah memeriksa beberapa pemilik pengelolaan pasir.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pengusaha tambang pasir, semua belum mengantongi izin resmi sesuai regulasi,” kata Irwanuddin.

Oleh karenanya lanjut Irwanuddin, pihaknya akan mendalami persoalan tersebut. Termasuk memeriksa regulasi terkait penarikan retribusi dari hasil tambang yang diduga ilegal.

“Tata kelola pertambangan itu harus jelas, semua ada aturannya. Ini yang akan kita buka,” ujarnya.

Menyinggung terkait adanya Proyek Starategis Nasional (PSN) di Konawe, Irwanuddin mengatakan tidak ada alasan pembenar sehingga barang yang tadinya ilegal bisa dilegalkan hanya karena alasan tersebut.

“Jika ada oknum yang menyebut atau mengatakan itu boleh, maka bisa dipastikan oknum tersebut bermasalah,” tegasnya.

Iapun menyebut jika Kejari Konawe telah menyampaikan kepada pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) agar segera menghentikan semua tambang pasir yang yang tak berizin. Apalagi yang beroperasi di bantaran sungai.

Laporan: Adi/Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!