Kendari, Britakita.net
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Abdul Qohar dengan tegas menyampaikan bahwa tidak boleh ada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sultra bermain Proyak. Dan jika ditemukan Kajari di Sultra memiliki Proyek dirinya akan menindak tegas hal tersebut dan memastikan Kajari Bermain Proyek menerima Sanksi terberat.
Hal itu diungkapkan Kajati Sultra, dalam acara BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri oleh Gubernur Sultra dan seluruh Kepala Daerah di Sultra, Jumat (26/9/2025). Dengan Tegas Abdul Qohar meminta kepada seluruh Kepala Daerah di Sultra agar melaporkan jika ada Kajari Minta Proyek atau memiliki Proyek di Kabupaten.
“Segera Laporkan ke saya jika ada Kajari di Sultra main Proyek, silahkan langsung telpon saya silahkan minta nomor ajudan saya,” tegasnya.
Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengatakan bahwa jika ada Kejari bermain Proyek maka Kajari tersebut dipastikan tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.
“Tugas Kajari adalah untuk melalukan penegakan hukum bukan main proyek. Olehnya itu kembali saya sampikan untuk Bupati dan Walikota jika ada menekukan hal tersebut laporkan,” tegasnya.
Kajati Sultra menegaskan bahwa, Kasus Korupsi di Republik ini sudah menjadi Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa. Yang butuh kerja Extra untuk menuntaskan tindak pidana Korupsi dan butuh kerjasama seluruh pihak khususnya Kepala Daerah untuk menekan hal tersebut.
“Praktek Korupsi saat ini telah berkembang mengikuti zaman dan terorganisir, triknya sudah sangat bervariasi olehnya itu APH tidak bisa bekerja sendiri harus bersama-sama menghilangkan praktek Korupsi ini,” tutupnya.





