Jual Barang Bukti Korupsi Tambang, Kejati Setor Rp 42,3 Miliar ke Negara

oleh -24 Dilihat
oleh
Jual Barang Bukti Korupsi Tambang, Kejati Setor Rp 42,3 Miliar ke Negara

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mencatat langkah signifikan dalam pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Pada Kamis, 23 Januari 2025, bertempat di Aula Kejati Sultra, dilakukan penyetoran sebesar Rp42.317.000.000 ke kas negara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari hasil lelang barang bukti berupa ore nikel dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

“Penjualan barang bukti ore nikel PT Antam Mandiodo ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Iwan Catur dalam konferensi pers, Kamis, 22 Januari 2025.

BACA JUGA :  Sudirman Bie Resmi Nahkodai Perhimpunan Anak Transmigran

Proses ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 6064.K/Pid.Sus/2024 tanggal 2 Oktober 2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT.KDI tanggal 4 Juli 2024, serta putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi tanggal 6 Mei 2024.

Ketiga putusan tersebut menetapkan terdakwa Hendra Wijayanto bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Iwan menyatakan bahwa dana hasil lelang barang bukti ini menjadi salah satu bentuk nyata pemulihan keuangan negara. “Hasil lelang ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme yang sah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bergabung, Mantan Ketua PPP Sultra di Sambut Megah Jajaran Gerindra, Barhim: Saya Siap Jadi ABK

Ore nikel yang dilelang tersebut sebelumnya disita sebagai barang bukti dari perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam jumlah signifikan. Proses lelang dilakukan secara transparan dengan melibatkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung untuk memastikan optimalisasi pemanfaatan barang bukti bagi kepentingan negara.

“Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkontribusi dalam pemulihan keuangan negara melalui PNBP,” tutup Iwan.