Jual Hasil Curian di Medsos, Pencuri Elektonik Diringkus Polisi

oleh -22 Dilihat
oleh
Jual Hasil Curian di Medsos, Pencuri Elektonik Diringkus Polisi
Jajaran Polres Kendari, saat menunjukkan barang bukti pencurian, saat konferensi pers berlangsung di Mapolres Kendari. (Foto: Istimewa)

Kendari, Britakita.net

Buser 77 Polres Kendari berhasil menangkap pencuri berinisial SP (36) yang kerap beraksi di Kota Kendari, usai memposting barang hasil curiannya ke grup Facebook yaitu Kendari Jual Beli (KJB).

Menurut Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, saat menggelar konferensi pers menjelaskan pelaku di tangkap setelah sebelumnya salah seeorang tim buser 77 berpura-pura sebagai pembeli untuk mengelabui pelaku.

BACA JUGA :  Nekat Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Konsel Ditangkap Polisi

Setelah berhasil memancing pelaku, kemudian tim buser 77 melakukan penangkapan, dan berhasil mengamankan barang hasil curian berupa 3 unit HP dan 1 unit notebook pada 15 Agustus lalu.

“Pelaku kebetulan memposting jualan di KJB, kemudian kita pancing melakukan transaksi. Dan barang bukti kami amankan dari rumah tersangka di Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua,” jelas I Gede Pranata Wiguna (24/8)

I Gede mengatakan, pelaku adalah residivis spesialis pembobol rumah. Pelaku kerap beraksi saat malam hari dengan cara mencungkil jendela rumah korbannya yang terlebih dahulu dipantau.

BACA JUGA :  Mayat Pria Mengapung di Sungai Gegerkan Warga Konsel, Ternyata Jasad Warga Tinanggea

“Yang kita amankan sekarang merupakan gembong pencurian barang elektronik. Ia Sudah dua kali pernah ditangkap, dan ini yang ketiga kalinya,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Laporan: Andry
Editor: Amar