Kendari, Britakita.net
Bupati Kolaka Timur (Koltim) non aktif, Andi Merya Nur menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa, 25 Januari 2022.
Andi Merya didakwa menerima suap terkait dua proyek jembatan dan pembangunan 100 rumah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim tahun anggaran 2021.
Andi Merya hadir di PN Tipikor Kendari sekitar pukul 09.30 WITA dengan pengawalan ketat oleh pasukan Brimob Polda Sultra.
Saat bertemu awak media saat berjalan ke mobil tahanan seusai sidang, Bupati Koltim non aktif yang mengenakan rompi orange khas KPK, dirinya minta di doakan.
“Minta doanya yah,” kata Andi Merya usai menjalani sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberintasan Korupsi (KPK), Agus Prasetya Raharja menerangkan, sebanyak 13 hingga 15 saksi akan disiapkan termasuk kepala BPBD Koltim, Anzarullah.
“Andi Merya melakkukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUH pidana,” terang Agus Prasetya Raharja.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum terdakwa Andi Merya, Afiruddin Matara mengatakan, sebanyak 34 saksi disiapkan untuk melengkapi berkas perkara disidang selanjutnya.
Kelanjutan sidang untuk perkara tersebut sendiri bakal digelar pada8 February 2022 di PN Tipikor Kendari dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Hari ini pemeriksaan saksi, kita masih cermati fakta-faktanya dan kemudian kita akan menyiapkan beberapa saksi termasuk Anzarullah,” cetusnya.
Untuk informasi, Andi Merya Nur duduk sebagai pesakitan di PN Kendari setelah, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 September 2021 lalu.
Saat di – OTT, Andi Merya diduga baru menerima sejumlah uang dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim Anzarullah.
Dari hasil OTT itu, KPK menyita uang tunai Rp 225 juta dari tangan Anzarullah di indekos yang bertempat di Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim.
Laporan: Adh / Editor: Up