Kendari, Britakita.net
Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penyesuaian harga tarif angkutan kota (Angkot).
Penyesuaian tarif ini dilakukan menyusul keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal September 2022 lalu.
Merespon kenaikan BBM ini, sebelumnya para pelaku usaha angkutan darat telah menaikkan tarif jasa secara sepihak.
Sehingga, untuk menghindarkan kenaikan yang bakal memberatkan penggunaan moda transportasi darat, Dinas Perhubungan melakukan penyesuaian tarif.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Abdul Manas Salihin mengungkapkan, untuk kenaikan tarif angkot untuk umum naik sekitar 20 persen, sedangkan untuk pelajar naik sekitar 15 persen.
“Tarif lama untuk umum sebelumnya Rp. 5 ribu rupiah naik menjadi Rp. 6 ribu rupiah. Untuk pelajar dari Rp. 3.500 jadi Rp. 4 ribu rupiah,” kata Abdul Manas Salihin, Kamis, 22 September 2022.
Dengan dikeluarkannya SK ini, maka kenaikan tarif angkutan umum yang baru telah resmi berlaku untuk semua rute di wilayah Kota Kendari.
“Tarif ini berlaku mulai hari ini (kemarin) sejak SK tersebut keluar,” pungkas Abdul Manas.
Laporan: Adh