Kendari, Britakita.net
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi bakal mewajibkan instansi pemerintah menggunakan kendaraan listrik.
Rencana tersebut ditegaskan Ali Mazi dalam sambutan peresmian Stasiun Pengisian Kendaran Bermotor Listrik Umum (SPKLU) Wua-Wua, Senin (17/1/2022).
Menurutnya, ada empat strategi yang akan dilakukan Pemprov Sultra dalam rangka percepatan penggunaaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Pertama, Kewajinan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada instansi pemerintah, otorita pengelola kawasan, BUMN/BUMD, serta perusahaan di bidang angkutan umum secara bertahap.
Kedua, Pemberian insentif bagi pemilik atau pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Ketiga, Pemberian insentif bagi industri yang berlokasi di daerah untuk memproduksi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai beserta usaha pendukungnya.
Keempat, Pengendalian penggunan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil secara bertahap sesuai kebetuhan, kesiapan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada kesempatan ini, saya selaku gubernur mengajak bupati/walikota se-Sultra, Kepala Kantor Wilayah Instansi vertikal dan para kepala Kepala OPD/Biro lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, sebagai percontohan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Pengadaan Kendaran Operasional Roda Dua T.A. 2022 dan seterusnya, mengadakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,” kata Gubernur Ali Mazi.
Ia juga menyampaikan apresiasi bagi PT. PLN (Persero), melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Kendari yang merespon dengan cepat permintaan Pemerintah Provinsi Sultra.
Yakni, untuk menyiapkan sarana penunjang berupa SPKLU sebagai bentuk sinergitas mendukung kebijakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Sultra.
Ali Mazi juga mengungkapkan, pemeripemeri l serius menyiapkan sarana dan infrastruktur, sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pemerintah Provinsi Sultra juga telah pula menerbitkan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penggunaan Bermotor Listrik Berbasis Beterai.
“Dan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sultra Nomor 024/586 Tahun 2021 tentang Percepatan Implementasi Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan,” terang Ali Mazi.
Politisi Partai Nasdem ini menyebut percepatan penggunaan KBLBB diarahkan, untuk, menjaga kelestarian lingkungan alam Sulawesi Tenggara.
Selain itu, juga untuk mendukung program pemerintah untuk efisiensi energi dan mengurangi polusi di bidang transportasi.
“Mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Sulawesi Tenggara untuk percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke KBL berbasis baterai,” pungkas Ali Mazi.






