Kendari, Britakita.net
Geger pembacokan sadis pemilik warung Coto Kalegowa di Jalan Lawata Kota Kendari pada 10 Mei 2022 lalu akhirnya terjawab sudah.
Hal itu setelah Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pembacokan yang berinisial SMO pada Kamis 12 Mei 2022.
Dari pengakuan SMO terungkap, pembacokan Pemilik warung Coto Daeng Sijaya (55) dan anaknya Riswan (27), berawal dari tatapan.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman bahwa pelaku tersinggung karena ditatap dan ditegur.
“Sementara untuk motif, pelaku melakukan penebasan terhadap Daeng Sijaya dan anaknya Riswan, diduga karena tersinggung ditatap dan ditegur oleh korban,” kata Kombes Pol Eka, Kamis, 11 Mei 2022..
Akibat pembacokan yang dilakukan pelaku, kedua korban mengalami luka parah di bagian leher akibat sabetan parang.
Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/296/V/2022/Sultra/Resta Kendari/SPKT.
SMO ditangkap pada hari ini Kamis, 12 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 WITA, berdasarkan Sprinkap Nomor : SPKap/133/V/2022/Satreskrim tanggal 12 Mei 2022.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP,” pungkas Kombes Pol Eka.
Laporan : Adh / Editor: Up






