Kendari, Britakita.net
Kurang lebih sebulan Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra kosong, kini telah terisi kembali. Dimana Kajati Sultra dijabat oleh Dr. Abd Qohar, AF, SH, MH yang sebelum menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Hal itu sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 tahun 2025 tanggal 4 July 2025 tetang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dalam jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Abdul Rahman Morra yang membenarkan bahwa posisi Kajati Sultra telah terisi.
“Iya benar, baru-baru SKnya terbit dimana didalam SK ada 81 yang terkena Rotasi salah satunya yang mengisi posisi Kajati Sultra,” katanya saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.






