Busel, Britakita.net
Pj Bupati Buton Selatan (Busel), Ridwan Badala diminta mundur dari jabatannya oleh Aliansi suara Parlemen Jalanan 19 (ASLI 19), pasalnya karena kebijakannya melakukan pelantikan besar-besaran diusia kepemimpinannya baru seumur jagung, dinilai merusak Birokrasi di Pemkab Busel. Dan juga dinilai merusak stabilitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Busel.
Hal tersebut disampaikan Korlap ASLI 19, Ridwan Zakaria saat melakukan Demonstrasi di Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Kamis (21/11/2024), dihadapan Gakumdu Bawaslu para Demonstran memaparkan bahwa Pj Bupati telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait dengan mutasi pejabat.
“Jelas didalam undang-undang jika terbukti maka akan ada pidana yang dikenakan kepada Pejabat yang melanggar. Dan kasus ini terjadi di Suka Bumi dan saat ini telah ditelusuri oleh Kemendagri,” jelasnya.
Lanjut Korlap, Minta Pj Bupati Busel, Ridwan Badala untuk segera mundur dari jabatannya karena dinilai arogan atas kebijakannya melantik 66 Pejabat Busel atas kemauannya sendiri. Sementara untuk melakukan pelantikan butuh proses yang panjang.
“Nyatanya Pj Bupati saat ini seenaknya melakukan pentikan, dan terlihan arogannya Pj saat ini, olenhnya itu kami mita Pj Bupati Busel saat ini mundur karena masih banyak Putra daerah yang layak menjadi Pj Bupati Busel,” katanya.
“Meskipun kini sudah ada SK pembatalan pelantikan dan seluruh Pejabat yang dilantik sebelumnya dikembalikan jabatannya, tetap harus ada proses investigasi oleh pihak terkait salah satunya Bawaslu karena menurut kami ini pelanggaran dan harus ada penindakan,” tegasnya.