Kendari, Britakita.net
Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penahanan terhadap Muhktar, tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Penyaluran dan Penggunaan dana Bantuan Oprasional Penyelenggaran (BOP) tahun 2019 dan 2020 pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kota Kendari. Tersangka akan ditahan 20 hari kedepan sejak penahanan pada tanggal (3/11/22).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Budhi Santoso saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Tersangka merupakan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Budi Lestari.
“Dalam penyelidikan Tersangka merupakan ketua PKBM, dan PKBM milik tersangka mendapatkan bantuan dari Kementerian Pendidikan melalui Dikpora Kota Kendari,” katanya.
Lanjut Kasi Pidsus, 20 hari kedepan tersangka akan ditahan oleh Kejari Kendari untun kepentingan Penyelidikan kasus Dugaan Korupsi Penyaluran dana BOP kepada PKBM Budi Lestari.
“ Dalam penyelidikan ada beberapa pihak yang sudah kami periksa, salah satunya dari Dikpora Kota Kendari. Dan proses penyelidikan masih berjalan,” tutupnya.
Laporan: Mar